Cilegon – Empat pemburu rusa di Pulau Panaitan Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon atau TNUK, ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial HH, MI, YM, dan ABK. Semuanya langsung dilakukan penahanan usai penyidik Ditkrimsus Polda Banten melakukan pemeriksaan.
“Yang berkaitan dengan masalah (perburuan) rusa kemarin itu sudah diproses tahap penyidikannya kemudian para pelakunya sudah dilakukan upaya tindakan tegas dengan penahanan di Polda,” kata Kapolda Banten Brigjen Pol. Tomsi Tohir usai menghadiri HUT Polairud di Markas Polairud Banten, Cilegon, Selasa, 4 Desember 2018.
BACA JUGA: Polda Banten Tetapkan Empat Tersangka Perburuan Rusa di Pulau Panaitan TNUK
Selain empat orang pemburu yang jadi tersangka, anggota Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi inisial BM diperiksa intensif di Divisi Propam Mabes Polri dengan status tersangka.
“Udah empat orang ditahan, empat orang sebagai tersangka sudah kita tahan. Empat orang sebagai saksi kita kembalikan. Untuk oknum polisi ditangani secara mekanisme internal di Mabes karena menyangkut anggota harus dibedakan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun dan kita kenakan undang-undang darurat sekali pun itu anggota kepolisian,” beber Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Adul Karim.(Rus)