Pemprov Banten Akan Bangun Pusat Distribusi Provinsi Seluas 10,33 Ha di Kopo

Date:

Pembebasan Lahan
Ilustrasi pembebasan lahan untuk Pusat Distribusi Provinsi di Kecamatan Kopo.. FOTO: pojokjabar.

Serang – Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten akan membangun pasar induk atau Pusat Distribusi Provinsi (PDP), di atas lahan seluas 10,33 hektare di Desa Mekarbaru, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten.

PDP Banten ini nantinya akan menjadi tempat berkumpulnya hasil pertanian di Provinsi Banten, sebelum dibeli oleh pedagang dari daerah lain.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten Babat Suharso saat menghadiri musyawarah konsultasi publik di Kantor Kecamatan Kopo, Selasa, 4 Desember 2018.

“Karena hasil pertanian dari Pandeglang, Lebak, dan daerah lainnya, sebelum dikirim ke provinsi lain, akan kumpul di sini,” kata Babat.

Menurut Babat, para pembeli dari luar Banten akan membeli kebutuhan barang dagangannya ke PDP Banten saat membeli komoditi dalam jumlah banyak. Dengan begitu diharapkan, dapat mendongkrak perekonomian masyarakat, terutama petani asli Banten supaya hasil pertanian tidak dibeli tengkulak.

“Apalagi hasil pertanian dari sini (Kopo). Misalkan emping, pusatnya kan ada di Menes (Kabupaten Pandeglang) sama Waringin kurung (Kabupaten Serang), tapi grosir nya ada di sini,” terangnya.

Karenanya, Pemprov Banten meminta masyarakat dan seluruh elemen saling mendukung pembangunan PDP dengan mempermudah pembebasan lahan warga yang akan dibangun PDP tersebut.

Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Serang mengaku warga pemilik lahan yang akan dijadikan PDP telah setuju lahannya dibebaskan.

“Lokasi ini sudah sesuai dengan tata ruang dan Dinas Perindag telah mendapatkan (ijin) itu. Tadi dari pemilik tanah, sudah setuju ini dijadikan lokasi pembangunan,” kata Ikhsan, petugas dari BPN Kabupaten Serang.

Guna menghindari salah bayar dan konflik agraria, petugas BPN sudah memberitahukan ke masyarakat, hanya yang berhak yang akan diberikan uang pembayaran.

Setidaknya, ada delapan kriteria yang berhak menerima pembayaran, seperti nadzir (keturunan), mempunyai bukti kepemilikan adat sampai bukti kepemilikan dasar.

“Kami minta kepada pemilik, tolong dipatok bidang per bidang nya. Supaya nanti saat pelaksanaan, tidak ada lagi sengketa batas,” pungkasnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...