Lebak – Kementerian Agama Provinsi Banten memastikan terhitung Januari 2019 tunjangan atau gaji untuk penyuluh agama non PNS di Kabupaten Lebak akan mengalami kenaikan.
Kepala Kantor wilayah Kemenag Provinsi Banten A. Bazari Syam mengatakan kenaikan tunjangan untuk penyuluh non PNS mulai berlaku pada januari 2019 dimana kenaikan mencapai 100 persen.
“Mereka tadinya diberikan gaji Rp. 500 ribu, untuk 2019 akan naik menjadi Rp 1 juta,” kata Bazari saat pembinaan penyuluh non PNS di Aula Kemenag Lebak, Kamis 6 Desember 2018.
Menurutnya, kenaikan layak diberikan lantaran saat ini porsi bekerja penyuluh agama non PNS atau yang ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) agama sama dengan yang berstatus Aparatur Sipil Negara.
“Mereka digaji sama oleh negara, melalui APBN. Jadi wajar kalau naik,” ujarnya.
Bazari meminta dengan adanya kenaikan tunjangn penyuluh agama non PNS bisa meningkatkan kualitas kerja khususnya diera saat ini para penyuluh harus mampu melek informasi.
“Harus update, bekerja dengan sepenuh hati untuk Kemenag Lebak agar bisa memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat,” imbuhnya.
Sementara Kepala Kemenag Lebak, Akhmad Tohawi mengatakan saat ini ada 224 Penyuluh agama non PNS dari 28 Kecamatan di Kabupaten Lebak. Dimana setiap kecamatan memiliki 8 penyuluh agama non PNS.
“Penyuluh agama non PNS dengan kementerian agama ibarat sepasang sepatu harus bersama-sama untuk melangkah. Kita akan berjuang bersama agar penyuluh agama mempunyai ilmu yang mumpuni di bidangnya,” pungkasnya. (Rus)