Gunakan Celurit Berhuruf Arab, Geng Katak Beracun Yakini Mampu Taklukan Musuh

Date:

GENG KATAK BERACUN GUNAKAN CELURIT BERHURUF ARAB
Polres Tangsel menyita enam celurit yang digunakan anggota Geng Katak Beracun dan musuhnya untuk tawuran. Salah satu celurit berhuruf Arab diyakini mampu taklukan kekuatan musuh. (BantenHits.com/ Ade Indra Kusuma)

Tangsel – Polres Tangsel berhasil membekuk sembilan angota Geng Katak Beracun yang terlibat tawuran dengan kelompok lainnya di Jalan Bintaro Utama, Sektor III, Kelurahan Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Minggu, 2 Desember 2018.

Dalam aksi tawuran tersebut, seorang remaja meregang nyawa akibat luka bacok di tubuh dan kepalanya, sementara tiga remaja lainnya menderita luka akibat sabetan senjata tajam dan siraman air keras.

BACA JUGA: Fakta Ini Ungkap Aksi Sadistik Geng Katak Beracun

Dari sembilan anggota geng Katak Beracun yang berhasil dibekuk, tujuh anggota geng ini ternyata masih anak dan masih sekolah di SMP dan SMK.

BACA JUGA: Anggotanya Anak-anak di Bawah Umur, Geng Katak Beracun Bunuh Satu Remaja dan Lukai Tiga Lainnya

Selain menangkap sembilan anggota Geng Katak Beracun, petugas menyita barang bukti berupa enam buah celurit yang digunakan kedua kelompok untuk bertarung. Celurit itu sudah dipersiapkan oleh geng tersebut maupun lawannya sebelum tawuran.

Enam celurit itu beraneka rupa, dari mulai panjang dan tingkat kelengkungan besi. Gagangnya pun berbeda-beda, dari yang memiliki huruf huruf arab hingga yang bentuk sabitnya tak presisi. Ada juga celurit yang hanya dilapisi karet hitam pada gagangnya.

“Kemungkinan mereka sudah beli jadi di pasar, ada juga yang membuat sendiri. Kedua kelompok sudah mempersiapkan senjata tajam tersebut,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan.

Keenam senjata itu sendiri, kata Ferdy, digunakan untuk saling menyerang lawan. Bahkan ada yang diyakini kalau celuritnya mampu menahan serangan lawan.

“Kemungkinan yang menggunakan berbagai lafaz itu yang menggunakan ilmu mistis. Tapi kita tidak tahu juga,” ucapnya.

Akibat hal ini sembilan orang anggota geng Katak Beracun yang tujuh di antaranya masih di bawah umur
Pelaku tersebut adalah MSBI (16), RD (21), S (13), BKA (17), WTP (15), SN (17), MY (15), AF (18) dan DM (18) mendekam di sel tahanan Mapolres Tangsel. Sementara dua pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO), yaitu B dan T.

Atas kejadian itu, para pelaku disangkakan disangkakan pasal 365 KUHPidana ayat 3, dan atau 170 ayat (2) ke-3 dan atau 338 KUHPidana dan atau 351 ayat (3)KUHPidana Jo pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara selama 15 tahun.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...