Jokowi Kembali Tunjukan Dominasinya, Kali Ini Ungguli Pelanggaran Administratif di Tangsel

Date:

Stiker Jokowi di angkot
Stiker Calon Presiden Jokowi terpasang di angkot yang beroperasi di Kota Tangsel. Dari 26 pelanggaran administratif di Tangsel, seluruhnya didominasi Jokowi berupa pemasangan stiker di angkot. (BantenHits.com/ Ade Indra Kusuma)

Tangsel – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Tangsel menindak 26 pelanggaran bersifat administratif berupa pemasangan stiker bergambar calon presiden pada angkutan kota di Tangsel. Seluruh pelangaran tersebut didominasi stiker Calon Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, dominasi pelanggaran yang dilakukan pasangan Jokowi-Ma’ruf terjadi di Kabupaten Serang. Bawaslu setempat menyatakan pasangan Jokowi-Ma’ruf unggul dalam hal pelanggaran dengan meraih angka 96 persen.

BACA JUGA: Jokowi-Ma’ruf Menang Telak 96 Persen di Serang dalam Hal Pelanggaran Pemasangan APK Pilpres

“Pelanggaran yang ada di Bawaslu Tangsel dari awal sampai hari ini ada 26 ya. Baik itu temuan atau laporan dari masyarakat. Semuanya masih bersifat administratif saja belum ada pidana Pemilu,” ucap Acep, Sabtu 8 Desember 2018.

Menurut Acep, dari seluruh pelanggaran tersebut, kebanyakan adalah angkutan umum yang memasang stiker bergambar salah satu capres. Bawaslu bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel pun sudah melakukan penertiban kepada seluruh angkot di Tangsel.

BACA JUGA: Marak Tersebar di Kabupaten Lebak, One Way Vision Jokowi-Ma’ruf Amin di Angkot Ditertibkan

Diketahui pemasangan stiker di angkutan umum melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. Acep mengatakan, pemasangan stiker yang melanggar Undang-Undang itu dilakukan oleh pemilik angkot.

“Sudah ditertibkan. Artinya dicopotin. Tidak ada sanksi. Sanksinya itu pencopotan. Tidak boleh di kendaraan umum. Mengapa kita melibatkan Dishub, karena di UU nomor 22 tentang lalu lintas itu kan tidak boleh,” paparnya.

Pemasangan atribut kampanye boleh ditempel di kendaraan jika milik pribadi bukan di kendaraan umum pun harus tetap menaati aturan. Seperti bahan kampanye yang tidak melebihi harga Rp 60 ribu.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ketika Pj Gubernur Harus Hitung Sendiri Uang Santunan untuk 13 Penyelenggara Pemilu di Banten yang Wafat

Berita Banten - Pelaksanaan Pemilu 2024 di Banten berlangsung...

Anggota KPPS di Kadipaten Cilegon Meninggal Dunia Diduga Kelelahan

Berita Cilegon - Santo (23) warga Lingkungan Kadipaten, Kelurahan...

Ramai Nama Baru Kalahkan Suara Mantan Gubernur Banten di Real Count Sementara KPU

Berita Banten - Real count hasil Pemilu 2024 KPU...

Real Count KPU Hampir 50 Persen, Airin Rachmi Diany Caleg DPR RI Paling Digdaya di Banten

Berita Banten - Airin Rachmi Diany menjadi Calon Anggota...