Gara-gara Wawan Keluar Lapas Ngamar sama Artis, Peristiwa Lima Tahun Lalu yang Bikin Publik Geger Diungkit Lagi

Date:

AIRIN dan Wawan
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan bersama Airin dan Ratu Atut, serta sejumlah keluarga kolega saat makan di sebuah rumah makan. Foto diabadikan pemilik rumah makan Famili Sakato. (BantenHits.com/ Repro)

Tangerang – Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan masih bergelimang kekayaan. Meski badannya dikurung di Lapas Sukamiskin, suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany ini masih bisa menunjukan kuasa dengan harta. Dia suap pejabat supaya bisa bebas mengumbar syahwat.

BACA JUGA: Ternyata Airin Sedang Tak Berkegiatan saat Suaminya Keluar Lapas Sukamiskin untuk Ngamar Sama Wanita Lain

Terungkapnya fakta Wawan masih berkuasa meski dipenjara, membuat aktivis anti-korupsi di Banten Uday Suhada yang juga Direktur Eksekutif ALIPP mengungit kembali perkara hukum lima tahun lalu yang tak dituntaskan KPK.

“Desember lima tahun yang lalu, negeri ini digegerkan oleh peristiwa penahanan Gubernur Banten Atut Chosiyah bersama adiknya, Chaeri Wardhana alias Wawan dalam kasus Suap Pilkada Kabupaten Lebak terhadap Akil Mochtar,” kata Uday lewat tulisan untuk rubrik Opini yang dikirim ke redaksi BantenHits.com.

Seiring penyelidikan yang dilakukan KPK, kasus yang melilit Atut dan Wawan kemudian berkembangan dengan dibongkarnya korupsi pengadaan Alat Kesehatan di Provinsi Banten dan Pemkot Tangsel.

“Selain dua kasus itu, ada juga kasus lain, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang hingga kini belum KPK limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ungkap Uday.

BACA JUGA: Kuitansi Dugaan Keterlibatan Rano Karno dalam Kasus TPPU Wawan Beredar di Medsos

“Ada juga kasus pemerasan yang dilakukan Atut terhadap sejumlah Kepala Dinas di lingkungan Pemprov Banten dengan alasan untuk Operasional Anggota DPD-RI (atas nama Andika Hazrumy) sempat diungkap KPK,” sambungnya.

BACA JUGA: 2,5 Persen Proyek Alkes Banten untuk Dana Taktis Atut dan Andika

Uday menambahkan, persoalan dugaan korupsi Dana Hibah juga nasibnya terkatung-katung di Kejaksaan Tinggi Banten. Pihak yang jadi korban hanyalah Zaenal Mutaqin cs, yang divonis bersalah atas penggelontoran uang negara sebesar 340 milyar rupiah tersebut. Sementara penikmat lainnya dari uang haram ini tak pernah disentuh.

“Kita tidak boleh lupa juga mengingatkan KPK untuk menuntaskan kasus gratifikasi dari Wawan kepada sejumlah Anggota DPRD Provinsi Banten yang saat itu dijuluki Tim Samurai,” terangnya.(Rus)

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...