Tangerang – Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan masih bergelimang kekayaan. Meski badannya dikurung di Lapas Sukamiskin, suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany ini masih bisa menunjukan kuasa dengan harta. Dia suap pejabat supaya bisa bebas mengumbar syahwat.
Terungkapnya fakta Wawan masih berkuasa meski dipenjara, membuat aktivis anti-korupsi di Banten Uday Suhada yang juga Direktur Eksekutif ALIPP mengungit kembali perkara hukum lima tahun lalu yang tak dituntaskan KPK.
“Desember lima tahun yang lalu, negeri ini digegerkan oleh peristiwa penahanan Gubernur Banten Atut Chosiyah bersama adiknya, Chaeri Wardhana alias Wawan dalam kasus Suap Pilkada Kabupaten Lebak terhadap Akil Mochtar,” kata Uday lewat tulisan untuk rubrik Opini yang dikirim ke redaksi BantenHits.com.
Seiring penyelidikan yang dilakukan KPK, kasus yang melilit Atut dan Wawan kemudian berkembangan dengan dibongkarnya korupsi pengadaan Alat Kesehatan di Provinsi Banten dan Pemkot Tangsel.
“Selain dua kasus itu, ada juga kasus lain, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang hingga kini belum KPK limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ungkap Uday.
BACA JUGA: Kuitansi Dugaan Keterlibatan Rano Karno dalam Kasus TPPU Wawan Beredar di Medsos
“Ada juga kasus pemerasan yang dilakukan Atut terhadap sejumlah Kepala Dinas di lingkungan Pemprov Banten dengan alasan untuk Operasional Anggota DPD-RI (atas nama Andika Hazrumy) sempat diungkap KPK,” sambungnya.
BACA JUGA: 2,5 Persen Proyek Alkes Banten untuk Dana Taktis Atut dan Andika
Uday menambahkan, persoalan dugaan korupsi Dana Hibah juga nasibnya terkatung-katung di Kejaksaan Tinggi Banten. Pihak yang jadi korban hanyalah Zaenal Mutaqin cs, yang divonis bersalah atas penggelontoran uang negara sebesar 340 milyar rupiah tersebut. Sementara penikmat lainnya dari uang haram ini tak pernah disentuh.
“Kita tidak boleh lupa juga mengingatkan KPK untuk menuntaskan kasus gratifikasi dari Wawan kepada sejumlah Anggota DPRD Provinsi Banten yang saat itu dijuluki Tim Samurai,” terangnya.(Rus)