Ingat, Mulai 14 Desember 2018 Jam 05.00-22.00 Jalan di Kabupaten Tangerang Terlarang Dimasuki Truk Over Tonase!

Date:

apel gabungan terkait penertiban dan penegakan peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 tahun 2018
Apel gabungan melibatkan unsur TNI-Polri, Satpol PP, da Dishub digelar di area Stadion Benteng Taruna, Kecamatan Kelapa Dua. Apel sekaligus menandai penindakan terhadap angkutan barang over tonase akan dilakukan terhitung 14 Deesember 2018 jam 05.00 WIB. (BantenHits.com/ Hendra Wibisana)

Tangerang — Pemerintah Kabupaten Tangerang menggelar apel gabungan terkait penertiban dan penegakan peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Truk Tanah, Pasir dan Batu pada ruas jalan Kabupaten Tangerang, Rabu, 12 Desember 2018.

Apel tersebut digelar di Area Stadion Sport Center Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang dengan diikuti ratusan personil dari TNI, Polri, Dishub Kabupaten Tangerang, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Apel ini sekaligus menandai penindakan akan langsung diberlakukan terhadap angkutan barang yang melanggar, terhitung 14 Desember 2018, mulai pukul 05.00 WIB.

BACA JUGA: 14 Desember Pembatasan Operasional Mobil Angkutan Barang di Kabupaten Tangerang Diberlakukan

“Berdasarkan aturan, setelah sosialisasi selama 30 yang kami lakukan, maka tanggal 14 Desember 2018 besok, mulai pukul 05.00 WIB, kami bersama jajaran terkait Satpol PP, Dishub, TNI dan Polri, akan melakukan penertiban dan penegakan Perbup,” ucap Zaki seusai menggelar apel, Rabu, 12 Desember 2018.

Penindakan dilakukan akan langsung diberlakukan, mengingat batas waktu sosialisasi Perbup selama 30 hari seperti diamanatkan undang-undang sudah selesai tanggal 13 Desember 2018.

“Jadi pada tanggal 14 Desember pukul 05.00 WIB kita akan tertibkan kendaraan bertonase berat mulai jam operasional yang telah dikeluarkan,” terangnya.

Zaki kembali mengimbau warga di sepanjang jalur yang menjadi pelintasan mobil angkutan barang bertonase besar, supaya bersabar dan tidak melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat umum.

“Untuk masyarakat mohon bersabar, tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan, atau anarkis,” ucap Zaki.

BACA JUGA: Warga Pagedangan dan Legok Desak Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Segera Diberlakukan

Zaki juga meminta, perusahaan jasa angkutan barang harus taat dan patuh atas aturan baru operasional kendaraan angkutan barang yang baru yang diberlakukan Pemkab Tangerang.

“Untuk sosialisai sudah selama 30 hari, Perbup juga sudah kita sebar. Jadi terhadap perusahaan, kita minta tolong tertib,” jelasnya.

Kepala Dinas Perubungan Kabupaten Tangerang Bangbang Mardi menambahkan, mulai 14 Desember di luar jam yang ditentukan, mobil angkutan barang tak bisa masuk wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kita bersama polisi, Satpol PP, camat, Muspika, Garnisun, Kodim, (mulai 14 Desember) jam 5 pagi akan lakukan operasi penilangan dan balik kanan. Angkutan truk tanah, pasir, dan batu tidak boleh masuk ke jalan wilayah kabupaten mulai jam 5 pagi sampai jam 10 malam. Mereka boleh beroperasi setelah itu. Yang melanggar akan langsung kita tilang dan kita suruh balik kanan ke tempat galian,” jelasnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...