Kiai Kampung di Banten Bergerak Berantas Korupsi dan Hoax lewat Kajian Fiqih Mazhab Syafi’i

Date:

KIAI KAMPUNG DI BANTEN BERGERAK LAWAN KORUPSI DAN HOAX LEWAT KAJIAN FIQIH MAZHAB SYAFI'I
Para kiai kampung se-Banten menggelar Balad Mengaji di Ponpes Attaufiqiyyah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, Kamis 13 Desember 2018. Mereka melakukan perlawanan terhadap korupsi dan hoax lewat kajian fiqih Mazhab Syafi’i. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Korupsi dan hoax merupakan bahaya laten kekinian. Pencegahan dua penyakit sosial ini sesungguhnya telah diatur dalam Islam. Hal tersebut diungkap kiai kampung se-Banten dalam kajian bertajuk Balad Mengaji di Ponpes Attaufiqiyyah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, Kamis 13 Desember 2018.

Para kiai kampung se-Banten ini bergerak dengan keilmuan mereka untuk memberantas korupsi dan hoax. Mereka memaparkannya lewat pandangan fiqih Mazhab Syafi’i.

“Balad mengaji, isinya pengajian, kita membahas korupsi dalam perspektif fiqih dan tasawuf,” kata Kiai Hamdan Suhaemi, pimpinan Ponpes Darul Hikmah, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, kepada awak media.

Bersama Kiai Uton Mahtoni dan Kiai Adim, ketiganya membahas bahaya hoax atau informasi bohong yang terus bergulir di media sosial (medsos) dan sepakat hoax bisa merusak silaturahmi antar santri dan masyarakat yang telah terjalin utuh.

“Untuk memberikan pencerahan ke masyarakat yang terpecah-pecah oleh momen pilpres, termakan juga oleh hoax, sehingga kiai prihatin oleh fenomena yang menggerus tali silaturahmi antar masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, banyak hadist dan ilmu fiqih yang membahas korupsi, seperti dalam kitab Sahih Muslim Juz 2 halaman 47, kitab Fathul Mu’in Syarah Qurrotul ‘Ain di halaman 130, sampai kitab Nihyatu al-Zain di halaman 352.

“Dalam fiqih, lebih jelas menyikapi korupsi, bahkan kalau saja fiqih masuk dalam perundang undangan dan dijadikan point’ dalam pasal UU Tipikor, ya kita apresiasi, tapi apa ada yg siap memfasilitasi masukan dari kita,” paparnya.

Kiai Hamdan mencontohkan dalam kitab Sahih Muslim, Juz 2 halaman 47, Rasulullah bersabda, La’ana Allahu al sariqo yasriqu al biidlota fa taqtho’u yadahu wa yasriqu al habla fa taqtho’u yadahu yang berartikan bahwa Allah melaknat perbuatan mencuri (korupsi) hingga yang berbuat itu harus dihukum potong tangan.

Lalu di dalam kitab Fathul Mu’in Syarah Qurrotul ‘Ain, salah satu kitab kumpulan hukum Islam madzhab Syafi’iiyah, di halaman 130, diuraikan pengertian bahwa kata yaqtho’u adalah vonis memotong tangan bagi pencuri (koruptor) dengan ketentuan (nishab) seperti orangnya sudah baligh, ada pengakuan, alat bukti dan barang bukti.

“Tipikor Nomor 20 tahun 2001, belum sama sekali mengambil dari konsep hukum Islam. (kita berharap fiqih) Mazhab Syafi’i dimasukkan ke revisi itu,” pungkasnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...

Lakalantas di Depan Ruko Barcelona Rawa Mekar Jaya Serpong, Dua Orang Luka

Berita Tangsel - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan...