Korban Pengembang Bodong Modus Rumah Murah Jadi 171 Orang, Kerugian Sudah Mencapai Rp 4,5 Miliar

Date:

Korban Pengembang Bodong Modus Rumah Murah Jadi 171 Orang, Kerugian Sudah Mencapai Rp 4,5 Miliar
Direktur PPT PT Cakrawala Citra Kinakas (CCK) John Sumantri dihadirkan di Polres Tangsel saat ungkap kasus penipuan rumah murah yang dilakukan pengembang bodong milik John Sumantri.(BantenHits.com/ Ade Sumantri)

Tangsel – Jajaran Polres Tangsel terus mengembangkan kasus penipuan modus rumah murah yang dilakukan pengembang bodong PT PT Cakrawala Citra Kinakas (CCK). Setelah menangkap Direktur PT CCK John Sumantri di Manado, Polres Tangsel langsung membuka posko pengaduan untuk korban pengembang bodong ini.

BACA JUGA: Korban Penipuan Developer Bodong Diduga Lebih 164 Orang, Polres Tangsel Buka Posko Pengaduan

Korban penipuan tercatat terus bertambah. Dari pelaporan awal pada Juni 2017, hingga saat Polres Tangsel membuka posko khusus pengaduan untuk korban PT CCK, sudah ada 171 korban yang lapor.

“Kerugian diduga mencapai Rp 4,5 miliar rupiah,” ujar ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, saat gelar rilis penangkapan John Sumantri, di Mapolres Tangsel, Kamis 13 Desember 2018.

PT CCK menjanjikan dua perumahan yang bernama Bumi Berlian Asri (BBA) yang berlokasi di Curug, Kabupaten Bogor dan perumahan Bumi Berlian Serpong (BBS) yang berlokasi di daerah Cikodom, Kabupaten Bogor. Pemasaran dibuka dengan segala macam tipu daya yang dirancang John Sumantri, demi menarik pembeli.

Dengan iming-iming bersubsidi, dan direstui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta lokasi yang bagus, banyak warga dari berbagai kota, termasuk Tangerang Selatan (Tangsel), Jakarta Selatan dan berbagai kota lainnya yang tergiur.

Terlebih, pengembang tersebut juga membawa-bawa Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai mitra pembayarannya. Hak tanah perumahan BBS dan BBA juga belum sepenuhnya milik PT CKK. Bahkan Sebagian besar calon konsumen tidak pernah diajukan ke bank untuk mendapat fasilitas kredit perumahan atau ada yang sudah ditolak, namun uang muka tidak dikembalikan sesuai perjanjian surat pemesanan rumah (SPR).

“PT CCK belum terdaftar sebagai anggota Asprumnas dan juga tidak memikiki surat keterangan domisili usaha (SKDU),” ujar Ferdy.

Tim Vipers Polres Tangsel, menangkap John di Perumahan Malendang Residence, Manado, Sulawesi Utara, dibantu Satuan Reskrim Polresta Manado, Sabtu 8 Desember 2018. Penyelidikan dan penyidikan pun masih terus berjalan termasuk untuk menggali kemungkinan keterlibatan Dua orang pekerja pemasaran yang sering berurusan langsung dengan korban.

Sementara Nelly BR. P dan Melly F, masih berstatus saksi.

“Pelaku terancam dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana,” tukasnya. (Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...