Serang – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kota Serang memusnahkan 2.637 e-KTP rusak atau tak terpakai, Senin, 17 Desember 2018.
Sebelumnya, Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Tangsel telah melakukan pemusnahan. Tinggal tersisa tiga wilayah di Banten yang belum memusnahkan e-KTP tak terpakai, yakni Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak.
Kepala Disdukcapil Kota Serang Ipianto mengatakan, pemusnahan e-KTP dilakukan untuk mengantisipasi agar tidak disalahgunakan jelang pemilu 2019 mendatang. e-KTP dimusnahkan dengan cara dibakar di depan kantor Dindukcapil.
“KTP yang tidak digunakan seperti bekas kartu perubahan kawin belum kawin dan di gunakan atau tidak di gunakan. Tujuan pemusnahan KTP ini untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Jumlah e-KTP yang dibakar ada 2,637 KTP,” ujarnya kepada awak media usai melakukan pembakaran, Senin 17 Desember 2018.
Sementara itu Kasi Informasi Adrimistrasi Kependudukan DP3AKKB Provinsi Banten, Rehan mengungkapkan, pembakaran ini berdasarkan instruksi dari Mendagri.
“Ada instruksi surat edaran dari Mendagri edaran 470,13/11176/SJ tentang penataan KTP yang rusak atau tidak valid,” ujarnya.
Rehan menambahkan, daerah yang belum melakukan pemusnahan akan segera melakukanya karena sebelum dimusnahkan harus menyusun catatan data yang akan dibakar. (Rus)