Serang – Badan Narkotika Provinsi atau BNP Banten berhasil menggagalkan upaya pengiriman ganja seberat 335 kilogram dari Sumatera menuju Pulau Jawa. Rencananya, anja tersebut akan diedarkan untuk perayaan malam pergantian tahun.
Untuk mengelabui petugas pengiriman jasa kargo, ganja tersebut dimasukan ke dalam mesin penggiling kopi. Ganja-ganja dikemas rapi dalam paket satu kilogram.
Kepala BNP Banten Kombes Pol Tantan Sulistiyana mengatakan, ganja tersebut bernilai Rp 1 juta setiap kilogramnya.
Upaya pengiriman ini berhasil digagalkan setelah petugas menerima informasi ada pengiriman ganja melalui sebuah perusahaan jasa pengiriman di Jalan Garuda, Kelurahan Batu Jaya, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, pada 30 November 2018 lalu.
“Ya bisa jadi (digunakan untuk Natal tahun baru). Pasti ini dipakai untuk kesiapan minggu berikutnya,” kata Tantan Sulistiyana saat ditemui di kantornya, Selasa, 18 Desember 2018.
BNP Banten menetapkan satu pelaku berinisial RW masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ganja ini diduga akan disebar ke wilayah Banten Jakarta dan Jawa Barat.
“Dibungkusnya pakai alat pemecah kopi, di resinya alat pemecah kopi,” pungkasnya.
Kini seluruh barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman BNP Banten.
Pelaku RW yang statusnya DPO terancam Pasal 114 ayat 2, 111 ayat 2, 132 ayat 1, Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Rus)