Cilegon – Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Banten atau DJBC Banten memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai pada 2017 dan 2018. Pemusnahan barang milik negara dilaksanakan di lapangan tempat penimbunan sementara, Pelabuhan Indah Kiat Merak, Kamis, 20 Desember 2018.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan ini turut dihadiri Kapolda Banten Brigjen Pol. Tomsi Tohir.
Data yang diperoleh awak media, barang yang dimusnahkan terdiri 2.240.168 batang rokok, 59 batang cerutu, 37.071 gram tembakau iris, 196 botol liquid vape, 351 botol minuman keras impor, serta 58 botol minuman oplosan.
“Pemusnahan barang kena cukai ilegal ini berasal dari 82 penindakan yang dilakukan bea dan cukai se Provinsi Banten. Jika diperkirakan harganya Rp 1.786.155.716 dan kerugian negara diperkirakan Rp 1.133.154.692,” kata Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Banten Mohammad Aflah Farobi kepada wartawan di Merak, Kamis, 20 Desember 2018.
Farobi menjelaskan, jutaan batang rokok yang mayoritas berasal dari daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur yang akan dikirim ke wilayah Sumatera tersebut terpaksa diamankan pasalnya saat di edarkan tidak menggunakan cukai dan menggunakan pita palsu.
“Modus operandinya kalau rokok produksi Jawa Tengah, Jawa Timur yang akan dikirim ke Sumatera karena wilayah kita merupakan perlintasan. Jadi untuk barang ini dikirim ke Sumatera kebanyakan ini melanggar karena tanpa menggunakan cukai dan gunakan pita palsu,” jelasnya.
Farobi kembali mengatakan barang ilegal itu terpaksa harus lakukan pemusnahan lantaran tidak adanya jaminan kesehatan dan mengamankan penerimaan negara. Diketahui bahwa pelanggaran cukai tahun ini mencapai 7 persen.
“Penerimaan negara harus diamankan karena tahun ini menurut survei pelanggaran cukai itu sebesar 7 persen yang beredar, target bea cukai tahun depan kita ingin menurunkan pelanggaran cukai ini jadi hanya 3 persen yang beredar di Indonesia,” imbuhnya. (Rus)