Joni Iskandar Jadi DPO, Polres Metro Tangerang Bekuk Fidal Ramos Pencuri di Sekolah

Date:

POLRES METRO TANGERANG BEKUK SINDIKAT PENCURI DI SEKOLAH
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Dedy Supriyadi menunjukkan sejumlah barang bukti hasil curian sindikat pencuri di sekolah.(BantenHits.com/ Maya Aulia)

Tangerang – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap sindikat spesialis pencuri di sekolah di wilayah Tangerang Raya. Pelaku yakni Fidal Ramos alias Ramos (27) warga Kelurahan Babakan, Kota Tangerang dan Iwan Wibowo (31) warga Cibinong Bogor.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Dedy Supriyadi mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan adanya rekaman CCTV yang viral di media sosial saat beraksi.

“Rekaman CCTV itu beredar di media sosial dan diketahui oleh salah satu anggota kami, sehingga langsung dilakukan penyelidikan,” ujarnya, Jumat, 21 Desember 2018.

Dedy mengatakan, saat dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yakni Ramos yang diketahui merupakan warga Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

“Kita lakukan penangkapan di rumahnya di daerah Babakan Kota Tangerang, selanjutnya dari keterangan tersangka Ramos, ia sudah menjual hasil pencurian kepada tersangka Iwan,” ujarnya.

Dedy mengatakan, saat melakukan pencurian, Iwan dibantu oleh pelaku lain yakni Joni Iskandar yang diketahui berada di Lampung dan sedang dilakukan pengejaran. Joni merupakan pengalih perhatian saat Ramos tengah melakukan pencurian di dalam kantor Tata usaha di sekolah yang menjadi target.

“Jadi Joni ini mengajak ngobrol penjaga sekolah saat Ramos sedang melakukan aksi pencurian, biasanya dilakukan saat jam-jam sekolah atau sekolah sedang sibuk,” ujarnya.

Dari keterangan para pelaku, lanjut Dedy, para tersangka telah melakukan pencurian di tiga sekolah yang ada di Kota Tangerang. Seluruhnya membawa barang seperti laptop dan handphone.

“Sejauh ini mereka mengaku telah melakukan di tiga lokasi, namun kita juga terus lakukan penyelidikan di TKP lain dan melakukan pengejaran terhadap Joni Iskandar yang masih DPO,” tandasnya.

Kedua pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...