Truk Pengangkut Pasir Basah Marak, Satpol PP Kabupaten Lebak Tegur Pengelola Galian C

Date:

Truk Pengangkut Pasir Basah Marak, Satpol PP Kabupaten Lebak Tegur Pengelola Galian C
Petugas Satpol PP Kabupaten Lebak saat menertibkan salah satu lapak pasir yang berada di ruas Jalan Rangkabitung-Cimarga. (Banten Hits / Fariz)

Lebak – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Lebak menegur pengelola tambang pasir darat di Kecamatan Cimarga. Teguran dilayangkan langsung Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak Yantokomi.

“Pengelola tambang pasir ditegur karena memuat pasir basah. Pemiliknya diketahui seorang investor asal Bali,” kata Yantokomi kepada BantenHits.com, Jumat 21 Desember 2018.

Menurutnya, pihak pengelola pasir telah melanggar Perda Kabupaten Lebak nomor 17 tahun 2006 tentang penyelenggara Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Pada pasal 49 disebutkan bahwasannya bagi pelaku mengotori jalan dikenai denda Rp 2,5 juta dan jika sampai menimbulkan kerusakan Rp 50 juta.

“Untuk sanksi belum diberikan. Kita baru beri peringatan keras agar tidak terulang bawa pasir basah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Peraturan dan Perundang-Undangan Daerah pada Dinas Satpol PP Lebak Tati Suryati menuturkan, upaya penegakan perda terus dilakukan.

“Namun itu tadi dalam penindakan kita lakukan secara persuasif. Jika sudah diingatkan kembali membandel maka ditindak tegas,” katanya.

Tati mengakui, dalam pelaksanaan penindakan tidaklah mudah karena orang yang jaga di lapangan bukan pemiliknya.

“Sehingga saat kita tegur alasannya atas perintah bos. Tapi jika melanggar terus maka harus tindak tegas dan meminta kepada Dinas Perhubungan untuk menindak setiap kendaraan memuat pasir basah,” katanya. (Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related