Tangerang — Rutan Kelas 1 Tangerang memberikan pengurangan masa tahanan atau remisi kepada 22 Warga binaan pemasyarakatan yang beragama Nasrani. Dari 22 warga binaan tersebut, empat di antaranya warga negara asing (WNA) yang dapat remisi khusus dari Kemenkum HAM.
Pemberian remisi disampaikan dalam peringatan Natal yang digelar di Rutan Kelas 1 Tangerang, Selasa, 25 Desember 2018. Acara tersebut juga dijadikan keluarga warga binaan untuk berkujungan dan melepas rindu di dalam rutan.
Kepala rumah tahanan kelas 1Tangerang Dedy Cahyadi mengatakan, perayaan Natal tahun ini diikuti 72 warga binaan yang memeluk agama Nasrani, termasuk di dalamnya 22 orang yang mendapat remisi.
“Sebetulnya kita ajukan 32 warga binaan untuk mendapatkan pengurangan massa tahanan. Namun yang dikabulkan hanya 22 warga binaan, di antaranya empat orang WNA yang terkena kasus cyber crime. Sementara warga binaan tidak mendapatkan remisi karena belum melengkapi persyaratan administrasi,” jelas Dedy.
Dedy menambahkan, para warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari Natal tersandung kasus kasus narkoba dan kriminal umum.
“pengurangan masa tahan yang diberikan oleh Kemenkum HAM kepada warga binaan mulai dari 15 hari, satu bulan, hingga dua bulan,” ucap Dedi.(Rus)