Aktris Pemeran Live Streaming Adegan Porno di Melati Mas Serpong Ternyata Tarifnya Rp 200 Ribu

Date:

Nekat Beradegan Porno di Joy.Live, Dua Wanita dan Sutradara di Melati Mas Diringkus Polres Tangsel
Polres Tangsel menangkap dia wanita dan seorang pria yang menjadi sutradara. Para pelaku menyiarkan langsung adegan porno di Joy. live. (Banten Hits.com/ Ade Indra Kusuma)

Tangsel – Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap kasus prostitusi online yang dilakukan dengan cara joget erotis hingga telanjang melalui aplikasi Joy.Live, dan meminta bayaran kepada pemirsanya. 

Saat gelar rilis pengungkapan kasus tersebut, di Mapolres Tangsel, Jumat 28 Desember 2018, Kapolres AKBP Ferdy Irawan mengungkapkan, pelaku aktris M (18) memasang tarif Rp 200 ribu untuk setiap akun yang ingin menyaksikan. Namun, aktris tersebut baru akan beraksi setelah ada sekira 20 orang yang daftar dan mentransfer uangnya.

Aktris tersebut adalah M (18), dan ia ditangkap ketika sedang beraksi, dengan diarahkan oleh seorang sutradara, Hengki Karnando Saputra (25). Selain Hengki, pacarnya, R (23) bertugas mengatur pemasukan dari pemirsa yang menonton. Mereka bertiga ditangkap di sebuah kostan di bilangan Villa Melati Mas, Serpong, Tangsel, Selasa 25 Desember 2018. 

Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit ponsel merk Samsung, Vivo dan Polytron, sebuah kartu ATM, celana motif loreng, pakaian dalam wanita dan sweater.

“Mengirim barang bukti berupa HP ke laboratorium IT yang dimiliki oleh SubDit Siber, Dit Reskrim Sus PMJ untuk penelusuran secara IT dengan lebih mendalam,” tambahnya. 

Polisi juga berkoordinasi dengan P2TP2A Kota Tangerang Selatan untuk melakukan Pendampingan mengingat dua tersangka adalah wanita.” Berkoordinasi dengan Lembaga Keuangan (Bank) untuk penelusuran para pengguna layanan bersifat pornografi tersebut,” ujarnya.

Ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana orang (PTPO), dan atau pasal 29 dan atau 30 dan atau 33 dan atau 34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu mereka juga disangkakan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 16 tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik (ITE). Ketiganya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...