Polda Banten Tetapkan Tiga Tersangka Pungli Korban Tsunami, Dirut RSDP: Ini Menodai Dedikasi dan Jerih Payah Kami!

Date:

Polda Banten Tetapkan Tiga Tersangka Pungli Korban Tsunami, Plt. Dirut RSDP: Ini Menodai Dedikasi dan Jerih Payah Kami!
Plt. Dirut RSDP Sri Nurhayati (dua dari kanan) mengaku terpukul dengan aksi punli yaang terjadi di RSDP kepada korban tsunami. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Tiga pegawai di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang ditetapkan menjadi tersangka pungli korban tsunami. Tiga tersangka terdiri dari satu aparatur sipil negara atau ASN di RSDP dan dua karyawan perusahaan rekanan penyedia mobil jenazah di RSDP.

Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli Saputra mengatakan, tiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf E Undang-undang Nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

BACA JUGA: Terancam Hukuman Seumur Hidup, Tiga Pegawai di RSDP Pelaku Pungli Korban Tsunami Jadi Tersangka

Menanggapi penetapan tersangka terhadap tiga pegawai di RSDP, Plt Direktur RSDP Sri Nurhayati mengaku terpukul dan sedih.

Menurutnya, RSDP selama ini sudah melakukan pekerjaan kepada korban tsunami Banten secara optimal mungkin dan sesuai dengan peraturan yang ada.

“Kami sangat terpukul. Ini menodai dari dedikasi kami, jerih payah kami yang ada di RSDP. Pelayanan (kepada korban tsunami) dilakukan mengacu peraturan yang ada, baik itu UU bencana dan juga ada peraturan bupati. Untuk itu kami mengintruksikan bahwa semua pelayanan tidak dipungut biaya,” ungkap Sri kepada awak media, di Mapolda Banten, Sabtu 29 Desember 2018.

“Kami baru tahu ada pungutan ini setelah ada di media. Kami sangat terkejut dan kami juga saat ini aktif untuk membantu penyidik sejelas-jelasnya dan seadanya,” pungkasnya.

Sebelumnya, dugaan pungli tersebut mencuat setelah kerabat korban bernama Leo Manullang diminta membayar biaya jenazah oleh pihak rumah sakit. Kerabat Leo merupakan korban terjangan tsunami di Pantai Carita, Labuan, Pandeglang, Banten.

Leo mengeluhkan permintaan uang sebesar total Rp 6 juta untuk biaya pengurusan tiga jenazah kerabatnya. Dalam tiga kuitansi dituliskan untuk pengurusan jenazah atas nama Ruspita Boru Simbolon, dengan nominal Rp 3.900.000 untuk biaya pemulasaraan jenazah, formalin dan mobil jenazah.

Bayi Satria Sinaga, Rp 800.000 untuk biaya pemulasaraan jenazah, formalin dan Santi Boru Sinaga, Rp 1.300.000 untuk biaya pemulasaraan jenazah dan formalin. Ketiga pembayaran tersebut dilakukan oleh Leo Manullang, keluarga korban.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...