Pegawai DI RSDP Jadi Tersangka Pungli Korban Tsunami, Plt. Direktur Kaji Pengembalian Uang Pungutan

Date:

Bupati Serang Tinjau Korban tsunami Anyer
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah meninjau korban tsunami Anyer di RSUD Drajad Prawiranegara Serang. (istimewa)

Serang – Tiga pegawai di RSDP atau Rumah Sakit Drajat Prawiranegara Kabupaten Serang menjadi tersangka pungli pengurusan jenazah korban tsunami di Pandeglang dan Serang.

Para pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun setelah dijerat Pasal 12 huruf E Undang-undang Nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Terancam Hukuman Seumur Hidup, Tiga Pegawai di RSDP Pelaku Pungli Korban Tsunami Jadi Tersangka

Plt Direktur RSDP Sri Nurhayati mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan kajian dan pendalaman terkait rencana pengembalian uang korban pungli.

“Pengembalian uang ini dalam proses. Insya Allah kami nanti dalami sesuai laporan yang ada,” ujar Sri Nurhayati kepada awak media di Mapolda Banten, Sabtu 29 Desember 2018.

Menanggapi penetapan tersangka terhadap tiga pegawai di RSDP, Sri Nurhayati mengaku terpukul dan sedih.

Menurutnya, RSDP selama ini sudah melakukan pekerjaan kepada korban tsunami Banten secara optimal mungkin dan sesuai dengan peraturan yang ada.

“Kami sangat terpukul. Ini menodai dari dedikasi kami, jerih payah kami yang ada di RSDP. Pelayanan (kepada korban tsunami) dilakukan mengacu peraturan yang ada, baik itu UU bencana dan juga ada peraturan bupati. Untuk itu kami mengintruksikan bahwa semua pelayanan tidak dipungut biaya,” ungkap Sri kepada awak media, di Mapolda Banten, Sabtu 29 Desember 2018.

BACA JUGA: Polda Banten Tetapkan Tiga Tersangka Pungli Korban Tsunami, Plt. Dirut RSDP: Ini Menodai Dedikasi dan Jerih Payah Kami!

Sebelumnya, dugaan pungli tersebut mencuat setelah kerabat korban bernama Leo Manullang diminta membayar biaya jenazah oleh pihak rumah sakit. Kerabat Leo merupakan korban terjangan tsunami di Pantai Carita, Labuan, Pandeglang, Banten.

Leo mengeluhkan permintaan uang sebesar total Rp 6 juta untuk biaya pengurusan tiga jenazah kerabatnya. Dalam tiga kuitansi dituliskan untuk pengurusan jenazah atas nama Ruspita Boru Simbolon, dengan nominal Rp 3.900.000 untuk biaya pemulasaraan jenazah, formalin dan mobil jenazah.

Bayi Satria Sinaga, Rp 800.000 untuk biaya pemulasaraan jenazah, formalin dan Santi Boru Sinaga, Rp 1.300.000 untuk biaya pemulasaraan jenazah dan formalin. Ketiga pembayaran tersebut dilakukan oleh Leo Manullang, keluarga korban.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...