Serang – Polda Banten telah menetapkan tiga pegawai di RSDP Serang tersangka pungli pengurusan jenazah korban tsunami di Pandeglang dan Serang. Tiga tersangka terdiri dari F, seorang ASN di RSDP dan dua orang lainnya karyawan perusahaan swasta penyedia mobil jenazah rekanan RSDP berinisal I dan B.
Para pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun setelah dijerat Pasal 12 huruf E Undang-undang Nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Plt. Direktur RSDP Sri Nurhayati, terjadinya pungli akibat RSDP Serang sampai saat ini tidak mempunyai mobil zenajah, yang akhirnya mengunakan pihak ketiga.
“Ambulans ada tapi mobil jenazah RSDP tidak punya. Makanya di KSO (Kerja Sama Oprasional) kan,” paparnya.
Ia juga mengungkapka, pagi sesaat setelah terjadinya bencana tsunami di Banten dan Lampung yang melanda salah satunya kabupaten serang. 70 perawatan berfokus dalam IGD.
“Saat bencana saat itu terus terang saja crowded kondisinya dan tenaga RSUD 70 persen di pelayanan kesehatan lebih fokus di IGD yang notabennya masih bernyawa itu,” terangnya.
“Kasus ini sebagai pembelajaran kita insya Allah,” pungkasnya.(Rus)