RSDP Tangani 36 Korban Tewas Akibat Tsunami, Berapa Orang yang Jadi Korban Pungli?

Date:

Kerahkan Pejabat Utama Polda Banten ke Lokasi Terdampak Tsunami, Tomsi Tohir Pimpin Evakuasi Korban
Seorang anggota Polda Banten membawa korban tsunami di Pantai Carita. Kapolda Banten Brigjen Pol. Tomsi Tohir mengerahkan pejabat utama Polda Banten ke lokasi terdampak tsunami. Tomsi Tohir memimpin langsung proses evakuasi korban.(BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Polda Banten telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pungli pengurusan jenazah korban tsunami di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara atau RSDP Serang. Mereka seorang ASN di RSDP dan dua orang karyawan perusahan penyedia mobil jenazah yang merupakan rekanan RSDP.

Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli Saputra mengatakan, ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf E Undang-undang Nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

BACA JUGA: Terancam Hukuman Seumur Hidup, Tiga Pegawai di RSDP Pelaku Pungli Korban Tsunami Jadi Tersangka

Saat ditanya apakah ada kemungkinan tersangka pungli terhadap korban tsunami bertambah, Dadang Herli mengatakan, pihaknya saat ini tengah fokus kepada penyidikan, sehingga tidak bisa berandai-andai.

“Kita lakukan penyidikan lanjut. Aliran uang sisanya dari 15 juta yang kita amankan termasuk rahasia penyidikan, tapi tidak bisa diungkapkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt. Direktur RSDP Sri Nurhayati menjelaskan, pihaknya menangani 125 korban tsunami, dengan rincian 36 korban meninggal dunia, 26 lainnya menjalani operasi dan sisanya menjalani perawatan.

Dari 36 korban tewas, tiga jenazah meninggal di RSDP Serang dan 33 jenazah lainnya sudah terima dengan keadaan sudah tak bernyawa.

Ia juga mengaku saat ini pihak RSDP sudah melakukan pekerjaan kepada korban tsunami Banten secara optimal mungkin dan sesuai dengan peraturan yang ada.

“Kami terus terang saja kami sangat menyayangkan dan kami sangat terpukul dan sangat sedih dan sangat hancur dalam kasus ini,” ungkap Plt Direktur RSDP Serang kepada awak media, di Mapolda Banten, Sabtu 29 Desember 2018.

Setelah kasus pungli ini terungkap, manajemen RSDP sudah mengintruksikan ke seluruh jajaran RSDP bahwa korban bencana Tsunami Banten tidak boleh dipungut biaya sepeser pun.

“Kami sangat terpukul. (Kasus pungli) ini menodai dedikasi kami, jerih payah kami yang ada di RSDP. Pelayanan dilakukan mengacu peraturan yang ada, baik itu UU bencana dan juga ada peraturan bupati. Untuk itu kami mengintruksikan bahwa semua pelayanan tidak dipungut biaya,” jelasnya.

Sebelumnya, dugaan pungli tersebut mencuat setelah kerabat korban bernama Leo Manullang diminta membayar biaya jenazah oleh pihak rumah sakit. Kerabat Leo merupakan korban terjangan tsunami di Pantai Carita, Labuan, Pandeglang, Banten.

Leo mengeluhkan permintaan uang sebesar total Rp 6 juta untuk biaya pengurusan tiga jenazah kerabatnya. Dalam tiga kuitansi dituliskan untuk pengurusan jenazah atas nama Ruspita Boru Simbolon, dengan nominal Rp 3.900.000 untuk biaya pemulasaraan jenazah, formalin dan mobil jenazah.

Bayi Satria Sinaga, Rp 800.000 untuk biaya pemulasaraan jenazah, formalin dan Santi Boru Sinaga, Rp 1.300.000 untuk biaya pemulasaraan jenazah dan formalin. Ketiga pembayaran tersebut dilakukan oleh Leo Manullang, keluarga korban.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...