Tak Ada Pejabat, Penonton Live Streaming Adegan Porno di Melati Mas Serpong Kebanyakan Anak Muda

Date:

GURU SD NEGERI DI MAUK KEPERGOK MESUM
Polres Tangsel membongkar sindikat pembuata video porno yang ditayangkan live streaming di Melati Mas Serpong. Foto Ilustrasi: petugas Satpol PP Kota Tangerang mengamankan guru SD negeri di Mauk tengah mesum sama pasangan selingkuhnya. (BantenHits.com/ Maya Aulia)

Tangsel – Prostitusi online yang dilakukan dengan cara joget erotis hingga telanjang melalui aplikasi Joy.Live diungkap Polres Tangsel. Para pelaku menayangkan adegan porno secara live dan meminta bayaran kepada pemirsanya dari sebuah kosan di Kawasan Melati Mas, Serpong.

Saat gelar rilis pengungkapan kasus tersebut, di Mapolres Tangsel, Jumat 28 Desember 2018, Kapolres AKBP Ferdy Irawan mengungkapkan, pelaku aktris M (18) memasang tarif Rp 200 ribu untuk setiap akun yang ingin menyaksikan. Namun, aktris tersebut baru akan beraksi setelah ada sekira 20 orang yang daftar dan mentransfer uangnya.

“Jadi mereka transfer dulu baru live,” ujar Ferdy.

BACA JUGA: Aktris Pemeran Live Streaming Adegan Porno di Melati Mas Serpong Ternyata Tarifnya Rp 200 Ribu

Menurut Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yuriko saat dihubungi wartawan, Sabtu 29 Desember 2018, tersangka M seorang model berperan sebagai pelaku yang melakukan adegan pornografi melalui live streaming.

Sedangkan Hengki dan AR yang merupakan pasangan kekasih bertugas menyiapkan live streaming serta menampung uang yang ditransfer oleh para pelanggan. Ketiganya melakukan aksi tersebut untuk meraup keuntungan dari nafsu lelaki hidung belang.

“Kebanyakan sih yang ikut nimbrung di grup Joy.Live tersangka adalah anak muda. Kalau kalangan pejabat katanya belum ada,” ucapnya.

Ketiga tersangka sendiri sudah melakukan aksinya sudah sebulan. Maka dari itu, lanjutnya, masih sedikit viewer atau orang yang ikut menyaksikan aksi pornografi yang dilakukan tersangka.

BACA JUGA: Polres Metro Tangerang Bongkar Sindikat Prostitusi Online di Karawaci

Dalam aksinya, ketiga tersangka baru akan memulai jika ada 20 orang penonton yang mentransfer uangnya sebesar Rp 200 ribu. Aksi ini, lanjutnya, banyak meresahkan warga.

“Kalau sudah 20 orang baru bisa live streaming,” tukasnya.

Ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana orang (PTPO), dan atau pasal 29 dan atau 30 dan atau 33 dan atau 34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu mereka juga disangkakan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 16 tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik (ITE). Ketiganya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...

Lakalantas di Depan Ruko Barcelona Rawa Mekar Jaya Serpong, Dua Orang Luka

Berita Tangsel - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan...