Lebak – Angka perceraian PNS di Kabupaten Lebak pada 2018 yang ditangani Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP Kabupaten Lebak mengalami kenaikan pada 2018.
Dibandingkan 2017, pada 2018 angka perceraian PNS di Lebak naik tujuh kasus atau menjadi 47 kasus. Perceraian di kalangan Abdi negara ini dipicu kehadiran orang ketiga atau terjadinya perselingkuhan.
“Pada tahun lalu BKPP tangani gugatan perceraian hanya 40 kasus. Namun di tahun 2018 mengalami kenaikan menjadi 47 kasus,” kata Kepala Bidang Pembinaan dan Data Informasi BKPP Kabupaten Lebak Fuad Lutfi, Selasa, 1 Januari 2019.
Menurutnya, kasus perceraian tertinggi terdapat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak dengan angka 21 kasus. Kemudian menyusul Dinas Kesehatan sebanyak tujuh kasus dan sisanya dari Organisasi Perangkat Daerah yang lain.
“Mayoritas gugatan perceraian dilayangkan kaum perempuan terhadap suaminya. Dilatarbelakangi perselingkuhan, perselisihan dan masalah ekonomi,” ujarnya.
Fuad mengungkapkan, dari 47 kasus yang ditangani sebagian besar karena perselingkuhan. Angka mencapai 20 kasus.
“Ini terjadi tidak terlepas dari aktif menggunakan media sosial. Sebab medsos kerap kali menjadi pintu masuk berkomunikasi lebih intens sehingga menimbulkan potensi-potensi perselingkuhan,” ucapnya.
Fuad mengaku, prihatin atas masih tingginya tingkat perceraian dikalangan PNS. Oleh karenanya diimbau kepada seluruh PNS agar meluangkan waktu lebih untuk keluarga.
“Untuk mempertahankan keharmonisan dalam rumah tangga. Keharmonisan dalam keluarga harus dijaga agar jangan sampai berujung cerai,” jelasnya. (Rus)