Tangerang – Bawaslu RI melimpahkan penanganan perkara yang dilaporkan Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) terhadap Sekretaris Tim Kampanye Nasional atau TKN Jokowi-Maruf, Hasto Kristiyanto ke Bawaslu Banten.
Koordinator TAIB Djamaluddin Koedoeboen dalam keterangan tertulisnya kepada BantenHits.com mengungkapan, TAIB dan pelapor Nita Puspita Sari sudah mendatangi Bawaslu Banten untuk memberikan keterangan atas pelaporannya, Rabu, 2 Januari 2019.
“Sebagai tindak lanjut dari pelaporan tersebut, di mana Bawaslu RI melimpahkan pemeriksaannya ke Bawaslu Banten, maka pada hari ini, Rabu, 2 Januari 2019, Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) bersama-sama dengan Pelapor Nita Puspita Sari, S.H., dan para Saksi bergerak ke Bawaslu Banten untuk memberikan keterangan atas pelaporannya,” jelas Djamaluddin.
Nita Puspita Sari berharap, Bawaslu Banten dapat menjalankan fungsinya dan tidak tebang pilih dan bersikap profesional.
Kampanye Hitam
TAIB meminta Bawaslu Banten menelusuri dan meminta penjelasan dari media-media yang telah memuat pemberitaan tentang Hasto yang menyebut, ‘Mau pilih penebar fitnah atau yang difitnah’. Pernyataan Hasto tersebut, kata Nita, dikategorikan kampanye hitam.
“Tidak mungkin media-media ternama tersebut memuat suatu berita jika tidak ada sumbernya. Sebagaimana tidak mungkin ada asap jika tidak ada apinya. Seperti perbuatan Hasto Kristiyanto yang dalam kedudukannya sebagai Sekretaris TKN Jokowi-Ma’ruf, di mana mereka selalu mendengungkan agar jangan menyebar fitnah dan agar bicara selalu berdasarkan fakta dan data, namun ternyata dirinyalah yang telah menyebar fitnah dan menghina Pak Prabowo Subianto dalam kedudukannya sebagai peserta pemilu lainnya,” ungkap Nita.
Pernyataan Hasto disampaikan seusai acara di kediaman Ketua Kadin Banten Mulyadi Jayabaya di Jalan Raya Rangkasbitung-Pandeglang, Kamis, 20 Desember 2018.
Atas pernyataan tersebut, TAIB resmi melaporkan Hasto Kristiyanto ke Bawaslu RI dan Bareskrim Mabes Polri, Rabu, 26 Desember 2018. Pelaporan dilakukan secara marathon mulai dari Bawaslu kemudian ke Bareskrim.
“Iya, Betul. Kami sudah melaporkan,” kata Koordinator Tim Pengacara TAIB Djamaluddin Koedoeboen saat dihubungi BantenHits.com, Rabu malam, 26 Desember 2018.(Rus)