Soal Pernyataan Hasto ‘Mau Pilih Penebar Fitnah atau yang Difitnah’, Bawaslu RI Limpahkan Kasusnya ke Bawaslu Banten

Date:

Tim Advokasi Indonesia Bergerak
Tim Advokasi Indonesia Bergerak mendatangi Bawaslu Banten untuk memberikan penjelasan terkait kasus Hasto Kristiyanto yang sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu RI. (Istimewa)

Tangerang – Bawaslu RI melimpahkan penanganan perkara yang dilaporkan Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) terhadap Sekretaris Tim Kampanye Nasional atau TKN Jokowi-Maruf, Hasto Kristiyanto ke Bawaslu Banten.

Koordinator TAIB Djamaluddin Koedoeboen dalam keterangan tertulisnya kepada BantenHits.com mengungkapan, TAIB dan pelapor Nita Puspita Sari sudah mendatangi Bawaslu Banten untuk memberikan keterangan atas pelaporannya, Rabu, 2 Januari 2019.

“Sebagai tindak lanjut dari pelaporan tersebut, di mana Bawaslu RI melimpahkan pemeriksaannya ke Bawaslu Banten, maka pada hari ini, Rabu, 2 Januari 2019, Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) bersama-sama dengan Pelapor Nita Puspita Sari, S.H., dan para Saksi bergerak ke Bawaslu Banten untuk memberikan keterangan atas pelaporannya,” jelas Djamaluddin.

Nita Puspita Sari berharap, Bawaslu Banten dapat menjalankan fungsinya dan tidak tebang pilih dan bersikap profesional.

Kampanye Hitam

TAIB meminta Bawaslu Banten menelusuri dan meminta penjelasan dari media-media yang telah memuat pemberitaan tentang Hasto yang menyebut, ‘Mau pilih penebar fitnah atau yang difitnah’. Pernyataan Hasto tersebut, kata Nita, dikategorikan kampanye hitam.

“Tidak mungkin media-media ternama tersebut memuat suatu berita jika tidak ada sumbernya. Sebagaimana tidak mungkin ada asap jika tidak ada apinya. Seperti perbuatan Hasto Kristiyanto yang dalam kedudukannya sebagai Sekretaris TKN Jokowi-Ma’ruf, di mana mereka selalu mendengungkan agar jangan menyebar fitnah dan agar bicara selalu berdasarkan fakta dan data, namun ternyata dirinyalah yang telah menyebar fitnah dan menghina Pak Prabowo Subianto dalam kedudukannya sebagai peserta pemilu lainnya,” ungkap Nita.

Pernyataan Hasto disampaikan seusai acara di kediaman Ketua Kadin Banten Mulyadi Jayabaya di Jalan Raya Rangkasbitung-Pandeglang, Kamis, 20 Desember 2018.

BACA JUGA: Ditanya Penyebab Elektabilitas Jagoannya Keok di Banten, Hasto: Mau Pilih Penyebar Fitnah atau yang Difitnah?

Atas pernyataan tersebut, TAIB resmi melaporkan Hasto Kristiyanto ke Bawaslu RI dan Bareskrim Mabes Polri, Rabu, 26 Desember 2018. Pelaporan dilakukan secara marathon mulai dari Bawaslu kemudian ke Bareskrim.

“Iya, Betul. Kami sudah melaporkan,” kata Koordinator Tim Pengacara TAIB Djamaluddin Koedoeboen saat dihubungi BantenHits.com, Rabu malam, 26 Desember 2018.(Rus)

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ketika Pj Gubernur Harus Hitung Sendiri Uang Santunan untuk 13 Penyelenggara Pemilu di Banten yang Wafat

Berita Banten - Pelaksanaan Pemilu 2024 di Banten berlangsung...

Anggota KPPS di Kadipaten Cilegon Meninggal Dunia Diduga Kelelahan

Berita Cilegon - Santo (23) warga Lingkungan Kadipaten, Kelurahan...

Ramai Nama Baru Kalahkan Suara Mantan Gubernur Banten di Real Count Sementara KPU

Berita Banten - Real count hasil Pemilu 2024 KPU...

Real Count KPU Hampir 50 Persen, Airin Rachmi Diany Caleg DPR RI Paling Digdaya di Banten

Berita Banten - Airin Rachmi Diany menjadi Calon Anggota...