Lebak– Pemerintah Kabupaten Lebak mengaku belum bisa memastikan waktu pelaksanaan open bidding atau lelang jabatan direktur RSUD dr. Adjidarmo.
Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Lebak Dede Jaelani mengatakan pelaksanaan open bidding atau lelang jabatan tentu memiliki mekanisme sendiri, terlebih saat ini Kabupaten Lebak baru saja menentukan pilihan kepala daerah.
“Kita belum bisa tentukan waktunya, karena berdasarkan aturan lelang jabatan baru bisa dilaksanakan setelah Bupati dan wakil bupati Lebak menjabat minimal 6 bulan setelah pelantikan, kecuali ada izin dari Mendagri,” kata Dede kepada awak media, Senin, 7 Januari 2019.
Dede mangaku usai pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Lebak terpilih, pemkab Lebak akan mencoba mendatangi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Nanti setelah pelantikan bupati, kita baru akan mendatangi KASN untuk konsultasi,” jelasnya.
Dede meminta Plt direktur RSUD dr. Adjidarmo untuk bisa melaksanakan jabatan sebagaimana mestinya khususnya dalam manajemen dan fisik.
“Harus bisa menjalankan dan melanjutkan program yang sudah ada selama belum ada direktur definitif,” katanya. (Rus)