Empat Pelaku Judi Togel, Ditangkap Satreskrim Polres Cilegon

Date:

Empat Pelaku Judi Togel, Ditangkap Satreskrim Polres Cilegon
Suasana pemeriksaan tersangka judi togel di ruang penyidik Satreskrim Polres Cilegon.(BantenHits.com/ Iyus Lesmana)

Cilegon – Seorang pengepul judi togel dan tiga orang pemasang, berhasil diamankan oleh petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon di Pulomerak. Selain mengamankan para tersangka petugas juga berhasil menyita sebanyak lima unit handphone yang di gunakan para tersangka untuk melakukan transaksi.  

Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan tersangka judi togel tersebut atas dasar dasar informasi dari masyarakat yang masuk kepada pihak kepolisian. Petugas langsung mengamankan para tersangka masing-masing BM (48) warga Tamansari, Kecamatan Pulomerak; RN (57), warga Lingkungan Masigit, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil; RS (58) warga Tamansari dan RW (41) warga Tamansari, Kecamatan Pulomerak.  

“Pertama yang kami tangkap adalah BM, ia pengepul judi togel setelah melakukan pengecekan handphone milik BM petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya yakni RS, RW dan RN.” ujar Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Dadi Permana Putra, Rabu, 9 Januari 2019.

Dadi membeberkan, bukti lain pada handphone BM adalah nomor-nomor togel yang dipasang tiga pelanggannya. Inilah yang menjadikan dasar para petugas menangkap RS, RW, dan RN.

“Setelah kami pelajari pesan-pesan singkat itu, sangat meyakinkan jika mereka pemain togel. Karena itu langsung kami tangkap,” bebernya.

Saat disinggung omset yang diperoleh tersangka pengepul judi togel tersebut, Kasat mengungkapkan bahwa omsetnya mencapai Rp400 ribu hingga Rp500 ribu per putaran. Dimana dalam sepekan, BM membuka judi togel sebanyak lima putaran.

“Omset dari judi togel itu sekitar Rp400 ribu hingga Rp500 ribu,” tuturnya.

Kasat menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke empat tersangka judi togel tersebut akan terjerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

“Ancaman untuk mereka adalah 10 tahun penjara,” tandasnya. (Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...