Pemkab Lebak Data dan Tertibkan PKL yang Bandel Berjualan  di Zona Terlarang

Date:

Satpol PP Lebak Tindak Warung Makan
Satpol PP Kabupaten Lebak saat menegur pedagang nasi yang buka siang hari saat bulan puasa. (Dok.BantenHits.com)

Lebak – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Lebak mengaku akan mulai mendata pedagang kaki lima (PKL) membandel. Pendataan yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagang Kabupaten Lebak ini salah satu cara untuk memudahkan pemerintah melakukan relokasi.

Kepala Dinas Satpol PP Lebak Dartim mengaku PKL yang didata merupakan pedagang yang membandel lantaran berjualan di zona merah dan zona kuning seperti disekitaran Alun-alun Rangkasbitung, Jalan Iko Jatmiko, Jalan Multatuli, Jalan Hardiwinangun.

“Jadi sebelum ditertibkan oleh kita (Satpol PP), PKL akan didata oleh Disperindag dan diberikan kartu PKL. Untuk kemudian nanti dikasih wilayahnya dimana agar bisa kembali berjualan,” kata Dartim kepada awak media, Rabu, 9 Januari 2019.

Dartim menegaskan berdasarkan Perda nomor 10 tahun 2018 tentang penataan dan pemberdayaan PKL wilayah yang bisa ditempati yang masuk zona kuning. Diantaranya di jalan  Hardiwinangun.

“Boleh berjualan di waktu tertentu yakni dari sore sampai malam. Tapi tetap untuk didepan sekolah tidak boleh,” ucapnya.

Menurut Dartim, PKL yang kerap membandel dengan berjualan di wilayah zona merah tentunya akan mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah

“Perda mengamanatkan mulai 1 Januari berlaku. Dan pada hari Jumat nanti direncanakan mau turun ke Pasar Rangkasbitung,” jelasnya.

Sementara Asda I Pemkab Lebak Alkadri mengklaim kali ini Pemkab tidak hanya menertibkan melainkan memberi solusi juga terhadap PKL.

“Kita cari solusi dengan menyiapkan tempat berjualan di zonasi kuning,” terangnya. (Rus) 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...