Cilegon – Ratusan massa dari LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP) melakukan sweeping di seluruh tempat hiburan malam yang berada di kota Cilegon, Rabu malam, 9 Januari 2019. Mereka menutup paksa tempat hiburan yang masih buka dan mengeluarkan pengunjungnya.
BACA JUGA: Massa Sweeping Tempat Hiburan Malam di Cilegon, Pengunjung Dipaksa Keluar
Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon Abdul Ghoffar saat diminta tanggapan mengaku mendukung langkah massa mdnuntut tempat hiburan malam jika keberadaannya di Kota Baja meresahkan masyarakat.
“Intinya kami sepakat hiburan malam ditertibkan, yang penting tujuannya jelas. Kalau mau kayak gitu, kaya gitu. Niatnya yang penting tulus, jangan ada niatan lain,” ujar Ghoffar saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Kamis, 10 Januari 2019.
Namun Goffar mengharapkan, masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri. Pasalnya di Pemerintah Kota Cilegon masih ada aparat pemerintahan seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) yang berwenang dalam menegakkan peraturan daerah (Perda).
“Namun menurut saya lebih baik koordinasi dengan Satpol-PP, jangan bertindak sendiri. Minimal ada surat pemberitahuan,” lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Goffar menambahkan, pihaknya akan segera menyikapi persoalan hiburan malam di internal Komisi II DPRD Kota Cilegon, serta akan memanggil instasi yang berwenang terkait hiburan malam.
” Kita akan membicarakan di internal Komisi II dulu. Karena kan waktu demo hiburan malam juga yang menemui pak ketua (Fakih Usman Umar),” imbuhnya.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perundang-Undangan pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Sofan Maksudi mangungkapkan, pihaknya masih menemukan tempat hiburan malam yang beroperasi melebihi jam tayang saat melakukan momonitoring di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Cilegon.
“Kita berikan terguran keras kepada hiburan malam yang masih membandel, dan meminta untuk menghentikan kegiatannya karena sudah melebihi jam ttayan, ” tandasnya. (Rus)