Tangsel – Baliho bergambar Wali Kota Tangerang Selatan yang juga merupakan Ketua DPD Golkar Tangsel Airin Rachmi Diany, terpampang di tiang listrik di Jalan WR Supratman, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel).
Orang nomor satu di Tangsel itu mengenakan baju berwarna kuning dengan pose membentuk angka empat seperti nomor urut partai berlambang pohon beringin ini dan terlihat tersenyum. Di sampingnya ada gambar ilustrasi mencoblos kertas suara bergambar logo partai tersebut dan tertulis “Suara Golkar Suara Rakyat,” sebagai slogan partai pimpinan Airin di Tangsel itu.
Setidaknya ada tiga baliho Airin sepanjang jalan itu, dan tentu ada juga baliho bergambar politikus lainnya. Akan tetapi, baliho kampanye bergambar Airin itu diduga melanggar aturan, karena letaknya yang berada di tiang listrik. Hal itu tertuang dalam SK KPU Tangsel nomor 82 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye.
“Melanggar SK KPU 82 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK),” jelas Komisioner Bawaslu Tangsel bidang Pengawasan dan Kerja Sama Antar Lembaga, Slamet Santosa, melalui aplikasi pesan singkat, Kamis 10 Januari 2019.
Slamet juga menjelaskan, kalau tidak sedikit APK yang terpasang di tiang listrik dan pohon. Hal itu jelas melanggar aturan dan pihaknya berencana akan menertibkannya bersama Satpol PP Tangsel.
“Ini yang akan kita lakukan pada tanggal 15 Januari rencananya kalau tidak mundur, itu kita akan lakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye ataupun atribut, yang dipasang di pohon-pohon dan tiang listrik,” ujarnya.(Rus)