Pelajar Cantik di Kota Serang Dipergoki Berduaan sama Pria Dewasa di Kosan, Pas Digeledah Ditemukan Benda-benda Ini

Date:

Pelajar Cantik di Kota Serang Dipergoki Berduaan nyabu sama Pria Dewasa di Kosan
GAP, seorang pelajar di Kota Serang ditangkap saat tengah nyabu bersama.pria dewasa MFA di sebuah kosan di Cipocok Jaya, Kota Serang. (Istimewa)

Serang – GAP binti YRSB (18) seorang pelajar di Kota Serang ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon saat tengah bersama MFA bin AS (26) di sebuah kosan di Cipok Jaya, Kota Serang, Selasa, 8 Januari 2019. Setelah dilakukan penggeledahan, pelajar cantik dan pemuda dewasa ini ternyata usai menggunakan sabu.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi mengungkapkan, penangkapan yang dilakukan terhadap kedua pelaku berawal saat Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil melakukan pengembangan dari tersangka kasus Narkoba yang pernah menjerat tersangka IM.

Atas dasar informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Cilegon melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sebuah bekas bungkus rokok “BERRY POP” yang di dalamnya terdapat satu paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu di karpet, sebuah alat hisap (bong) yang terbuat dari bekas botol air mineral, serta dua buah handphone merk “Sony” dan merk “OPPO”.

“Kami sangat berharap pengawasan dari Dinas Pendidikan. Sering-seringlah memberi edukasi dan informasi kepada para guru dan siswa/mahasiwa secara terus menerus, jangan sampai karena rasa ketidakpedulian akan mengancam nasib generasi muda yang diharapkan akan menjadi pemimpin di masa yang akan datang,” pesan Edy. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...