Cilegon – Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso menegaskan Polres Cilegon akan intes memonitoring jam tayang tempat hiburan malam yang berada di Kota Cilegon. Hal tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan untuk Pemkot Cilegon dalam melaksanakan penertiban tempat hiburan malam yang kerap melanggar Perda Cilegon Nomor 2 tahun 2003.
“Sebenernya kita ini (polres) sangat mengapresiasi dengan pemkot sebagai stakeholder untuk melakukan penertiban terkait dengan jam operasi di tempat hiburan itu. Makanya kemarin Polres bersama Garnisum Kodim 0623 Cilegon melakukan monitoring penertiban tempat hiburan malam yang masih buka melebihi jam 00.00 WIB,” ujar Rizki saat ditemui di ruangannya, Jumat, 11 Januari 2019.
Kapolres menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali melakukan kegiatan monitorng jam tayang tempat hiburan malam. Ia berharap kepada seluruh elemen masyarakat ikut dapat membantu petugas kepolisian dalam melaksanakan kegiatan monitoring.
“Sampai dua atau tiga hari ke depan kita akan kembali monitoring, tentunya kita mohon dari rekan-rekan tempat hiburan mana yang ikut aturan main belum ikuti aturan main atau tidak ikuti aturan main. Tentunya kita tidak seratus persen 24 jam kita lihat dan awasi,” tegasnya.
Kapolres mengatakan, pihaknya tidak melarang pengusaha hiburan mengoperasikan tempat usahanya, namun harus mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota Cilegon.
“Buka boleh tapi harus sesuai jam. Operasi jam 00.00 WIB harus selesai. Sebenarnya bukan domain Polres tapi kita coba mendorong tamen-temen Satpol PP karena kita sebagai korwas PPNS terkait kewenangan mereka untuk melakukan pemeriksaan di tempat tertutup sehingga harus koordinasi dengan pihak kepolsiian,” tandasnya. (Rus)