Serang – UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengamanatkan perusahaan swasta untuk mempekerjakan 1 persen penyandang disabilitas dari total pekerjanya. Sementara untuk perusahaan BUMN harus mengakomodir penyandang disabilitas sebanyak 2 persen .
Meski undang-undang telah memerintahkan, namun, Menurut Ketua Gerakan Untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia atau Gerkatin Banten Yohana, pemerintah dan perusahaan swasta di Banten belum maksimal pekerjakan penyandang disabilitas.
“Sebetulnya sudah ada di peraturan cuma di (saat) pengaplikasiannya belum maksimal, cuma sudah mulai membaik sudah ada perusahaan yang menerima pekerja dari disabilitas,” ujarnya kepada awak media dalam acara Peringatan Hari Tuli Nasional di Alun alun Kota Serang, Minggu 13 Januari 2019.
Yohana sangat berharap dengan keberadaan peraturan tersebut para penyandang disabilitas bisa bekerja dan turut andil dalam pemerintahan.
“Berharap teman disabilitas bisa turut andil dalam pemerintahan maksudnya bagaimana mereka tahu akses mereka seperti apa.(Ada) kesetaraan dalam informasi, kesetaraan bekerja, semua bisa setara tidak ada diskriminasi,” harapnya.
Diketahui, penerapan tersebut untuk menjawab isu penting berupa pasar kerja didorong menjadi inklusi, juga sesuai dengan Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.(Rus)