Parah! Izin Pembangunan Pondok Pesantren di Serang Digunakan Jadi Galian Batu Ilegal

Date:

Parah! Izin Pembangunan Pondok Pesantren di Serang Digunakan Jadi Galian Batu Ilegal
Mahasiswa saat menggelar aksi mendesak Pemkot Serang menutup galian c atau galian batu ilegal di Lingkungan Cipancur. Galian ilegal tersebut diduga menyalahgunakan izin mendirikan pondok pesantren. (BantenHits.com/ Maryadi)

Serang – Izin pembangunan sebuah pondok pesantren di Lingkungan Pancur, Kelurahan Pancur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, diduga dijadikan galian C, yakni galian batu ilegal yang dikelola sebuah yayasan.

Hal tersebut diungkap puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Pecinta Lingkungan atau Mahapelita Kota Serang saat menggelar aksi di Kantor Wali Kota Serang, Senin 14 Januari 2019.

Mereka mendesak Wali Kota Serang Syafrudin agar menutup galian C yang diduga ilegal tersebut.

“Kami meminta kepada Wali Kota Serang, Pak Syafrudin untuk menutup galian C yang ilegal itu karena berdampak pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat, di sana” kata Koordinator Aksi, Samsul Bahri dalam orasinya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Perda Kota Serang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Serang Tahun 2010-2030, wilayah tersebut merupakan kawasan hutan rakyat yang harus dijaga.

“Kami hanya mengingatkan kepada pemangku kebijakan di Kota Serang untuk bersama-sama bergerak dan menjaga hutan rakyat dan hutan kita semua,” jelasnya.

Menurut Samsul Bahri, pihak Kelurahan Pancur sudah berkali-kali meminta agar aktivitas galian C tersebut ditutup.

“Tapi nyatanya sampai hari ini, aktivitas di galian itu masih berlangsung, padahal sebelumnya, dari pihak kelurahan sudah meminta agar proses galian ditutup sementara,” tuturnya.

Samsul Bahri menegaskan, aksi tersebut bukan untuk terakhir kalinya, sebab jika Galian C belum ditutup, pihaknya akan kembali mendatangi Kantor Wali Kota Serang dengan jumlah massa yang lebih banyak.

“Kita tetap komitmen untuk menjaga lingkungan kami, jika aspirasi ini diabaikan, kami akan bawa massa yang lebih banyak ke sini,” pungkasnya.

Hanya Berbekal Surat Keterangan Lurah

Merespons aksi mahasiswa, Pemkot Serang akhirnya menutup galian C ilegal di Lingkungan Pancur yang sudah beroperasi sejak November 2018 ini.

Kasatpol PP Kota Serang Maman Lutfi mengatakan penutupan dilakukan sebab galian tersebut tak memiliki izin apapun, kecuali surat keterangan dari Lurah Pancur dan Cilowong.

“Ini juga sudah merusak lingkungan akibat dari galian. Maka hari ini aktivitas galian ini kita tutup sesuai aturan yang ada. Kita juga akan panggil pemilik untuk disidik sebab ada aturan yang dilanggar yakni lingkungan hidup,” ungkapnya. (Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...