Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kakao 2016, Sekcam Sajira Lebak Dijebloskan ke Penjara

Date:

Tersangka Korupsi Bibit Kakao Ditahan
Indra Evo Kurniawan dan Kosim Anshori dan saat menaiki mobil yang akan membawanya ke Rutan Rangkasbitung. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lebak dalam kasus korupsi bibit kakao tahun 2016. (Banten Hits/Fariz Abdullah)

Lebak– Edeng Heryamin Sekretaris Camat Sajira harus mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit pohon di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Lebak tahun 2016 senilai Rp 1,1 miliar, Jumat, 11 Januari 2019.

Kasi Intelijen Kejari Lebak Lukman Harun Biya mengatakan Edeng yang saat itu menjabat Kepala Bidang Pengembangan Perkebunan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lebak merupakan tersangka ke tiga setelah sebelumnya Kosim Anshori dan Indra Evo Kurniawan lebih dahulu mendekam.

“Ya, tersangka Edeng kita tahan untuk 20 hari ke depan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Lebak Lukman Harun Biya, Senin, 14 Januari 2019.

Menurutnya, sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu mengikuti pemeriksaan kesehatan oleh tim medis untuk memastikan kondisi kesehatan.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan kesehatan dan dokter menyatakan dalam kondisi sehat maka tersangka kita lakukan penahanan,” ujarnya.

Lukman mengaku penahanan terhadap tersangka Edeng dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah proses penyidikan.

“Memang selama proses penyidikan maupupun penyelidikan tersangka cukup kooperatif. Namun, untuk mempermudah penyidikan kita lakukan penahanan,” katanya.

Menurut Lukman, Edeng dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31/2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Kerugian negara dalam pengadaan bibit pohon ini mencapai Rp. 597.789.000 juta,”sebutnya.

Sementara Acep Saepudin penasihat hukum Kosim Anshori dan Indra Evo Kurniawan mengaku untuk kerugian negara pada korupsi pengadaan bibit kakao APBN 2016 kedua kliennya sudah mengembalikan secara utuh kepada Kejari Lebak.

“APBN, APBD sudah kita kembalikan secara utuh, adapun masih ada selisih kerugian negara sebesar Rp 60 juta itu di pihak lain buka kedua klien saya,” katanya.

Acep menyebutkan dari hasil BAP yang diterimanya kerugian negara sebesar Rp 60 juta yang belum dikembalikan ada dipihak lain yang notabene saat korupsi berlangsung menjabat sebagai bawahan dari kliennya Kosim Anshori.

“Informasi yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 60 juta itu Pak Edeng,” ucapnya. (Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...