Seleksi Anggota KPU Lebak Kacau; Hasil Tes Psikologi Bocor dan Beredar Percakapan WA Diduga Komisioner KPU Banten Minta Loloskan Satu Peserta

Date:

Timsel pencalonan anggota KPU Lebak
Timsel Pencalonan Anggota KPU Lebak saat menyampaikan keterangan pers di Kantor KPU Banten. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Lebak – Seleksi calon anggota KPU Lebak diwarnai peristiwa yang mencoreng marwah penyelenggara Pemilu, mulai dari bocornya nilai hasil tes psikologi peserta hingga beredar percakapan WhatsApp diduga Komisioner KPU Banten dengan Timsel Calon Anggota KPU Lebak yang meminta meloloskan satu peserta.

Faqih Hilmi, pegiat Pemilu di Banten mengatakan, berdarnya percakapan yang berisi permintaan meloloskan beberapa peserta seleksi dari incumbent, dinilai merusak tatanan demokrasi proses pemilihan calon penyelenggara pemilu. Upaya tersebut dianggap sebagai bentuk intervensi kekuasaan, sehingga berdampak pada tercorengnya hasil seleksi calon KPU di Kabupaten Lebak.

“Saya menilai ini upaya intervensi dari oknum komisioner KPU Provinsi terhadap tim seleksi anggota KPU Kabupate  Lebak, juga ada upaya provokatif dengan membocorkan hasil tes psikologi calon anggota KPU Lebak,” kata Faqih dalam rilis yang diterima BantenHits.com, Selasa, 15 Januari 2019.

KPU RI dan Polri Harus Mengusut

Menurutnya, KPU RI dan kepolisian harus segera melakukan pengusutan terhadap kebocoran soal hasil seleksi psikologis peserta calon anggota KPU Kabupaten Lebak periode 2019 – 2024. Pasalnya, secara uu no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, bahwa nilai hasil seleksi adalah informasi yang dikecualikan, sehingga tidak mungkin beredar begitu saja kalau tidak ada oknum tertentu di penyelenggara pemilu.

“Jelas tertuang pada Pasal 17 hurup h angka 2 uu no 14 tahun 2008 tentabg keterbukaan informasi bahwa informasi yang apabila dibuka dapat mengungkap rahasia pribadi, riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik dan fisikis seseorang,” bebernya.

Faqih yang juga alumni UIN serang ini menilai kedua kasus ini memenuhi unsur pidana dan etik. Dimana seorang komisioner KPU melakukan upaya intervensi terhadap timsel adalah salah secara etik.

“Yang kedua jika benar ditemukan ada upaya pembocoran hasil seleksi yang terkatagori informasi publik yang harus dikecualikan, adalah termasuk pelanggaran pidana, sesuai deengan pasal 54 bahwa yang melanggar pidana dalam uu ini paling lama 2 tahun dan denda 10 juta,” tegasnya.

Sementara itu Ikhsan Ahmad, ketua tim seleksi yang dikonfirmasi terkait persoalan ini, menyatakan pihaknya berpegang teguh terhadap ketentuan dan aturan yang ada. Timsel tidak pernah mengabaikan apapun pada tahapan seleksi apapun dalam keseluruhan proses seleksi yang dilakukan terhadap calon anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019 – 2024. 

“Kami berkeyakinan tidak melakukan kesalahan apapun, termasuk mal administrasi seperti yang dituduhkan,” ucapnya.

Menurutnya, pemahaman Timsel sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota bahwa penilaian peserta berdasarkan tiap tahapan seleksi (sistem gugur), bukan bersifat akumulatif (menggabungkan nilai tahapan seleksi awal hingga tahapan seleksi akhir, sehingga didapat nilai keseluruhan).

“Contohnya penentuan sepuluh besar calon anggota Kabupaten Lebak ditentukan berdasarkan Pasal 25 PKPU Nomor 7 Tahun 2018 bahwa Tim Seleksi menetapkan calon anggota yang lulus tes kesehatan dan tes wawancara sejumlah paling banyak 2(dua) kali dari jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibutuhkan, bukan beradasarkan nilai akumulatif yang menggabungkan tiap tahapan,” ujarnya.

Adapun soal kebocoran hasil seleksi dan bentuk intervensi, Ikhsan mengaku akan melakukan langkah langkah yang diatur dalam undang-undang. 

“Kita berharap KPU RI menghormati hasil yang sudah diserahkan tim seleksi bersama KPU Banten ke KPU RI,” pintanya. (Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ketika Pj Gubernur Harus Hitung Sendiri Uang Santunan untuk 13 Penyelenggara Pemilu di Banten yang Wafat

Berita Banten - Pelaksanaan Pemilu 2024 di Banten berlangsung...

Anggota KPPS di Kadipaten Cilegon Meninggal Dunia Diduga Kelelahan

Berita Cilegon - Santo (23) warga Lingkungan Kadipaten, Kelurahan...

Ramai Nama Baru Kalahkan Suara Mantan Gubernur Banten di Real Count Sementara KPU

Berita Banten - Real count hasil Pemilu 2024 KPU...

Real Count KPU Hampir 50 Persen, Airin Rachmi Diany Caleg DPR RI Paling Digdaya di Banten

Berita Banten - Airin Rachmi Diany menjadi Calon Anggota...