Tangerang – Pemkab Tangerang menandatangani Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri atau Kejari Tigaraksa dalam bidang bantuan penanganan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.
Mendapatkan perlindungan dari Kejaksaan Negeri Tigaraksa sebagai pengacara negara, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar makin pede menindak truk over tonase yang melintas di Kabupaten Tangerang di luar jadwal yang ditetapkan.
Zaki langsung perintahkan, para camat di Kabupaten Tangerang untuk tegas menerapkan Perbup Nomor 47 tahun 2018 tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang.
“Dengan adanya perlindungan dari jaksa (sebagai) pengacara negara dari Kejari Tangerang, saya perintahkan camat untuk tegas dalam melaksanakan Perbup,” terangnya.
Zaki mengatakan, Perbup 47/ 2018 akan tetap dilaksanakan meski ada keberatan dari para awak angkutan dan pelaku usaha transportasi angkutan.
“Kita melihat langsung dampak yang ditimbulkan dan pertimbangan lainnya dari keberadaan angkutan barang yang bertonase berlebih ini, masalah sosial dan kemanan juga perekonomian ikut menjadi perhatian utama,” jelasnya.
Zaki juga menegaskan, meski adanya penolakan mengenai Perbup sampai dengan ada yang upaya untuk mengajukan gugatan mengenai keputusan tersebut, dirinya memastikan perbup tetap dijalankan.
“Hari ini Kita memiliki perlindungan hukum. Oleh karena itu peraturan perbup harus terus dijalankan. Suplemen tambahan akan adanya payung hukum sudah terjadi dengan adanya kerjasama dengan pengacara negara melalui kejaksaan ini,” tegas Zaki.
Sebelumnya, ratusan truk tanah yang ditinggalkan sopirnya, dibiarkan terparkir di sepanjang Jalan Raya Legok-Parung, Jumat, 11 Januari 2019. Akibatnya, arus lalu lintas di kawasan tersebut lumpuh total.
Para sopir truk memarkirkan kendaraannya dengan alasan menunggu jam operasional. Mereka meminta Pemkan Tangerang merevisi Peraturan Bupati atau Perbup Nomor 47 Tahun 2018 tentang pengatiran jam operasional kendaraan truk angkutan barang tambang.(Rus)