Serang – Ketua Bawaslu Banten Didi M Sudih memastikan baliho bergambar Gubernur Banten Wahidin Halim bersama Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Jokowi-Ma’ruf yang terpasang di depan Mall TangCity melanggar aturan.
“Gubernur atau kepala daerah tidak boleh menguntungkan atau merugikan salah satu calon. Gubernur boleh kampanye kalau ambil cuti,” ujar Didi kepada awak media di Bawaslu Banten, Senin, 14 Januari 2019.
Untuk memproses pelanggaan tersebut, Bawaslu Banten melimpahkan kasusnya ke Bawaslu Kota Tangerang.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan Koordinator Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Prabowo-Sandi (Tampung Padi) Ferry Renaldy ke Bawaslu Banten, Senin 14 Januari 2018.
BACA JUGA: Kasus Baliho Gubernur Banten dengan Jokowi-Ma’ruf Dilimpahkan ke Bawaslu Kota Tangerang
Menanggapi hal tersebut, Wahidin Halim mengaku tak tahu apa-apa soal pemasangan baliho bergambar dirinya dengan Jokowi-Ma’ruf yang telah dinyatakan melanggar ini. Tanggapan tersebut disampaikan WH melalui akun Instagramnya.
“Gambar saya terpampang di baliho salah satu Capres dan Cawapres. Ada juga terpampang pada gambar-gambar caleg. Saya tdk tahu dan saya tdk merasa diberitahu,” ujarnya.
BACA JUGA: Cerita Toyota Land Cruiser Bos Tangcity dalam Dua Pilkada Wahidin Halim
Dalam cuitan tersebut WH juga mengungkapkan keinginanya untuk melakukan protes terkait gambar dirinya yang sering di gunakan dalam APK capres maupun Caleg.
“Saya ingin protes namun kepada siapa saya akan memprotesnya,” ucapnya.(Rus)