Like Status ASN yang Tunjukkan Dukungan untuk Jokowi dan Prabowo, Dua Kepala Dinas di Tangsel Diperiksa Bawaslu

Date:

Ketua Bawaslu Tangsel Muhammad Acep
Ketua Bawaslu Tangsel Muhammad Acep. (BantenHits.com/Ade Indra Kusuma)

Tangsel – Dua kepala dinas di Tangsel, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Taryono dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tangsel Uci Sanusi dipanggil Bawaslu Tangsel, Selasa, 15 Januari 2019.

Menurut Ketua Bawaslu Tangsel Muhammad Acep, pemanggilan terhadap Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel Taryono karena ada oknum bawahannya yang memasang status berpihak kepada capres nomor urut satu.

Sedangkan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tangsel Uci Sanusi, karena ada foto beberapa anggota Dinas Damkar dengan menyimbolkan tangan berbentuk simbol dukungan terhadap capres nomor 2.

BACA JUGA: Kasus Baliho Gubernur Banten dengan Jokowi-Ma’ruf Dilimpahkan ke Bawaslu Kota Tangerang

Pemanggilan kepala dinas, menyusul dugaan keduanya menunjukkan keberpihakan dengan mengarahkan anak buahnya memosting status dan foto itu.

Namun Acep mengatakan, kedua kepala dinas sudah memenuhi panggilan Bawaslu, dan menampik dugaan tersebut. Mereka hanya mengakui bahwa yang mengunggah status dan berfoto merupakan bawahannya.

“Tinggal nanti kita tanya ke oknumnya, jangan-jangan memang ada arahan dari kepala dinasnya,” kata Acep di kantornya, Serua, Ciputat, Tangsel, Rabu 16 Januari 2019.

Menurut Acep, aparat sipil negara (ASN) harus netral dan tidak boleh menunjukkan keberpihakannya kepada peserta pemilu. Netralitas ASN itu bahkan bisa dikategorikan dalam hal yang sangat sederhana, seperti membubuhkan like pada status yang berisi keberpihakan terhadap peserta pemilu, di media sosial.

“Enggak boleh lah. Jangankan membagikan, ngelike kayak status misalnya gini, ‘mari kita dukung capres nomor urut 1 atau capres nomor urut 2’. Itu enggak boleh,” tegas Acep.

Meski tidak memaparkan secara rinci, namun Ia mengatakan larangan keberpihakan tersebut tercantum dalam Undang-Undang, PKPU dan Perbawaslu.

” Ada di Undang-Undang, di Perbawaslu dan PKPU,” jelasnya.

Acep melanjutkan, netralitas ditunjukkan dengan tidak berada di pihak tertentu, seperti mengacungkan jempol yang menyimbolkan dukungan ke pasangan capres cawapres nomor urut satu. Penerjemahan larangan berupa simbol ataupun kegiatan di media sosial menjadi tugas Bawaslu sendiri.

“Ya itu kan pengawasan kita, bahwa berarti dia, yang namanya netral itu kan tidak berada si sebelah kanan tidak di sebelah kiri, tidak ada di depan dan tidak ada di belakang. Ngelike itu, salam jempol itu sudah menjadi taglinenya Pak Jokowi,” paparnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ketika Pj Gubernur Harus Hitung Sendiri Uang Santunan untuk 13 Penyelenggara Pemilu di Banten yang Wafat

Berita Banten - Pelaksanaan Pemilu 2024 di Banten berlangsung...

Anggota KPPS di Kadipaten Cilegon Meninggal Dunia Diduga Kelelahan

Berita Cilegon - Santo (23) warga Lingkungan Kadipaten, Kelurahan...

Ramai Nama Baru Kalahkan Suara Mantan Gubernur Banten di Real Count Sementara KPU

Berita Banten - Real count hasil Pemilu 2024 KPU...

Real Count KPU Hampir 50 Persen, Airin Rachmi Diany Caleg DPR RI Paling Digdaya di Banten

Berita Banten - Airin Rachmi Diany menjadi Calon Anggota...