Tangerang – Polsek Cisoka, mengamankan DJ (33) di rumahnya, Kampung Bidara, Desa Pamatang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jumat, 11 Januari 2019. DJ ditangkap karena kedapatan mengedarkan sabu.
“Tersangka kami amankan sekitar pukul 22.35 WIB di rumahnya. Saat itu, tersangka baru mendapatkan dua paket sabu-sabu dari seseorang yang sedang kami kejar,” ungkap Kapolsek Cisoka, AKP Uka Subakti, Rabu, 16 Januari 2019.
Menurut Uka, perempuan berkulit sawo matang tersebut berperan sebagai pengecer barang haram tersebut kepada seseorang yang telah memesannya terlebih dahulu. Sementara, barang bukti yang diamankan, yaitu dua bungkus plastik bening yang diduga sabu-sabu.
Setiap satu paket yang berhasil dijual, lanjutnya, tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp 100 ribu. Sementara, motif yang menjerumuskan tersangka dalam peredaran barang terlarang itu karena desakan ekonomi.
“Ketika kami gali keterangan, uang sebesar Rp 200 ribu itu digunakan untuk membeli susu anaknya yang masih berusia 2 tahun. Namun, meski ironis, tersangka tetap salah karena mengedarkan barang terlarang,” beber Kapolsek.
Kini, perempuan kelahiran kota kembang Bandung itu pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 dan 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tukas Kapolsek.(Rus)