Serang – Baliho bergambar Gubernur Banten Wahidin Halim bersama pasangan Calon Presiden Nomor Urut 01 Jokowi-Ma’ruf dinyatakan melanggar oleh Bawaslu Banten, bahkan berpotensi pelanggaran pidana pemilu.
WH mengaku dirinya tak tahu apa-apa soal baliho tersebut. Lewat postingan di Instagramnya, suami Niniek Nuraini ini juga mengeluhkan ingin memprotes pemasangan foto dirinya tanpa sepengetahuannya oleh sejumlah caleg.
Terkait polemik baliho ini, Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf Amin Banten Asep Rahmatullah menegaskan alat peraga kampanye atau APK
berupa baliho bergambar Wahidin Halim dengan Jokowi-Ma’ruf di depan TangCity Mall memang dipasang pihaknya.
“Kan kita pasang (foto WH) bukan sebagai kepala daerah(tapi) dia sebagai tim penasihat tim kampanye daerah,” tegas Asep kepada BantenHits.com, Kamis malam, 17 Januari 2019 usai nobar Debat Capres di De Caffe Kota Serang.
Ketika disinggung pernyataan WH yang
mengatakan tidak ada pemberitahuan kepadanya soal pencantuman gambar dirinya di APK Capres Nomor 01, Asep menyebut hal itu mungkin belum tersampaikan.
“Saya rasa itu belum tersampaikan saja, karena dari awal sudah komitmen dari saya. Kalau wartawan tanya (ke gubernur) ini Pak Asep yang pasang insy Allah pak gubernur mengiyakan,” ungkapnya.
BACA JUGA: Sambutan Gubernur Banten Didominasi Puja-puji untuk Jokowi
Ketika disampaikan soal pernyataan Bawaslu Banten yang menyebutkan kepala daerah tidak boleh merugikan dan menguntungkan pasangan calon presiden, serta hanya kepala daerah yang menjabat sebagai ketua partai yang diperbolehkan memasang gambar capres, Asep tak membantahnya. Asep malah terus mengulang pernyataan bahwa WH adalah tim penasihat Jokowi-Ma’ruf di Banten.
“Iya (WH) tim penasehat. Kalau ada aturan Bawaslu kalau akan diturunkan kami akan turunkan. Malau melanggar, kami sudah kita kirim bagian hukum tim kampanye daerah untuk ke Bawaslu,” pungkasnya.(Rus)