Tangerang – Bawaslu Kota Tangerang resmi memproses pelanggaran baliho Gubernur Banten Wahidin Halim dengan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf yang terpasang di Jalan Sudirman, persisnya depan TangCity Mall, Kota Tangerang.
Kepastian tersebut diperoleh setelah Bawaslu Kota Tangerang menggelar rapat koordinasi atau (rakor) bersama kepolisian dari Polres Metro Tangerang dan Kejaksaan Negeri Tangerang yang berada dalam penegakkan hukum terpadu atau Gakkumdu Bawaslu Kota Tangerang, Jumat, 18 Januari 2019.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim mengungkapkan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan saksi-saksi dan terlapor dalam perkara ini.
Seperti diketahui dalam perkara baliho bergambar Gubernur Banten dengan Jokowi-Ma’ruf, Gubernur Banten Wahidin Halim menjadi terlapor berdasarkan pelaporan Koordinator Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Prabowo-Sandi (Tampung Padi) Ferry Renaldy ke Bawaslu Banten, Senin, 14 Januari 2019.
“Tadi kita sudah melaukan rapat koordinasi bersama pihak kepolisian,kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu Bawaslu Kota Tangerang mengenai laporan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh masyarakat. Tentunya kita menanggapi pelimpahan laporan itu dengan melakukan pemeriksaan kembali berkas laporan tersebut,” kata Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim, Jumat, 18 Januari 2019.
“Nantinya kita akan panggil pihak terkait dan saksi-saki untuk dimintai keterangannya mengenai laporan pelanggaran baliho tersebut,” sambungnya.
Agus menambahkan, setelah pihaknya mendapatkan data dan informasi dari pemeriksaan pihak terkait, Bawaslu akan menggelar rapat kembali untuk memutuskan perkara tersebut memenuhi unsur pidana pemilu atau tidak.
“Nantinya Gakkumdu akan melakukan rapat kembali setelah memintai keterangan pihak-pihak terkait. Aakah unsurnya terpenuhi atau tidak? Itu nanti akan kita bahas pada rapat selanjutnya,” terang Agus. (Rus)