Tangerang – Polisi menetapkan Rosita (31), ibu balita Kunia Latisa Ramadhani (1,5) sebagai tersangka dalam kasus penganiayan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.Penetapan tersangka dari ibu kandung korban, berdasarakan keterangan saksi-saksi dan pengakuan tersangka kepada penyidik Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang.
“Ada lima saksi yang telah kita mintai keterangan, yakni warga sekitar, pemilik kontrakan, dan ibu serta ayah tiri korban,” kata Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro, di kamar jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang, Sabtu, 19 Januari 2019.
Kapolsek menjelaskan, berdasarakan keterangan tersangka, motif penganiayaan tersebut karena sakit hati terhadap ayah balita yang tak mengakui korban sebagai anaknya.
Jadi korban ini hasil pernikahan keduanya bersama orang Palembang, karena ayah korban tidak mengakui anaknya itu, tersangka merasa sakit hati kemudian kemarahannya itu diluapkan dengan memukuli korban,” terangnya.
Sementara, Wage (50), suami ketiga dari tersangka, tidak mengetahui penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban, karena setiap harinya, Wage bekerja sebagai ojek online.
“Pengakuan tersangka kalu di hadapan ayah tirinya tidak berani paling korban dicubit kalau tersangka kesal,” ucap Kapolsek.
Kapolsek menambahakan, untuk saat ini kondisi kejiwaan terhadap tersangka masih normal, namun pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan tersangka ke psikiater. Sementara, jenazah korban saat ini masih menjalani visum di RSUD Tangerang.
“Dari hasil visum terdapat sejumlah luka lebam di tubuh korban akibat pukulan tangan tersangka yang ahirnya korban meninggal dunia di rumah Sakit Bunda Sejati,” jelas Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 UU RI No 23 tahun 2014 tentang Kekerasan dalam Rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Rus)