Tiga Kali Menikah, Ibu Balita di Sangiang Jatiuwung Akui Bunuh Anaknya karena Kesal sama Suami Keduanya

Date:

Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro
Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro mengatakan pihaknya menetapkan ibu kandung tersangka pembunuhan balita di Sangiang. (BantenHits.com/ Hendra Wibisana)

Tangerang – Polisi menetapkan Rosita (31), ibu balita Kunia Latisa Ramadhani (1,5) sebagai tersangka dalam kasus penganiayan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.Penetapan tersangka dari ibu kandung korban, berdasarakan keterangan saksi-saksi dan pengakuan tersangka kepada penyidik Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang.

“Ada lima saksi yang telah kita mintai keterangan, yakni warga sekitar, pemilik kontrakan, dan ibu serta ayah tiri korban,” kata Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro, di kamar jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang, Sabtu, 19 Januari 2019.

Kapolsek menjelaskan, berdasarakan keterangan tersangka, motif penganiayaan tersebut karena sakit hati terhadap ayah balita yang tak mengakui korban sebagai anaknya.

Jadi korban ini hasil pernikahan keduanya bersama orang Palembang, karena ayah korban tidak mengakui anaknya itu, tersangka merasa sakit hati kemudian kemarahannya itu diluapkan dengan memukuli korban,” terangnya.

Sementara, Wage (50), suami ketiga dari tersangka, tidak mengetahui penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban, karena setiap harinya, Wage bekerja sebagai ojek online.

“Pengakuan tersangka kalu di hadapan ayah tirinya tidak berani paling korban dicubit kalau tersangka kesal,” ucap Kapolsek.

Kapolsek menambahakan, untuk saat ini kondisi kejiwaan terhadap tersangka masih normal, namun pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan tersangka ke psikiater. Sementara, jenazah korban saat ini masih menjalani visum di RSUD Tangerang.

“Dari hasil  visum terdapat sejumlah luka lebam di tubuh korban akibat pukulan tangan tersangka yang ahirnya korban meninggal dunia di rumah Sakit Bunda Sejati,” jelas Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 UU RI No 23 tahun 2014 tentang Kekerasan dalam Rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...