Serang – Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menyergap D (34), Kades Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang saat tengah bertransaksi narkoba dengan seorang pengedar narkoba F (31) di pinggir Jalan Penancangan Pipa Gas, Kota Serang, Jumat, 18 Januari 2019 sekira pukul 15.30 WIB.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo, dari tangan keduanya, petugas menyita satu paket klip bening berisikan sabu yang dikemas dalam bungkus Chocolatos.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap dan penyalahgunaaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di sekitar Jalan Penancangan Pipa Gas Kota Serang,” kata Yohanes Hernowo di Kota Serang, Minggu 20 Januari 2019.
Berbekal informasi dari masyarakat, lanjutnya,
Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Banten melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, alhasil, ditemukan 1 paket klip bening berisikan sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan coklat Chocolatos,” paparnya.
“Tim melakukan interogasi terhadap tersangka F (31) dan membenarkan bahwa barang haram tersebut merupakan pesanan oknum Kades D (34),” sambungnya.
Untuk kepentingan penyidikan, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) lebih Sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda di atas Rp 10 miliar.(Rus)