Dijatuhi Sanksi DKPP, Komisioner KPU Tangsel Aktif di Parpol Tetap Bertugas

Date:

KPU Kota Tangsel
Kantor KPUTangsel. (BantenHits.com/ Ade Indra Kusuma)

Tangsel – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan teguran keras kepada Ajat Sudrajat, komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Tangsel yang terbukti lewat pleno bahwa yang bersangkutan merupakan kader serta pengurus Partai Gerindra.

“Ini pengalaman pertama sepanjang sejarah KPUD Tangsel,” kata Mujahid Zein, salah satu komisioner KPU Tangsel kepada wartawan, Senin 21 Januari 2019. 

Meski demikian, Ajat tetap masih menjabat serta bertugas di KPU Kota Tangsel. Sebab putusan yang ditetapkan DKPP hanya memberikan sanksi peringatan keras. Mujahid bilang, Ajat tetap bisa melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai komisioner KPU Kota Tangsel.

“Karena putusannya tidak menyatakan diberhentikan, maka yang bersangkutan statusnya tidak berubah,” jelasnya.

Sementara Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro enggan berkomentar terkait kasus yang menimpa koleganya. Hasil dari putusan DKPP itu ia serahkan kepada KPU Provinsi Banten.

“Kita mengikuti saja putusan DKPP dan tindak lanjut dari Provinsi,” ujarnya.

Terbukti Kader Parpol

Berdasarkan sidang Pleno DKPP, Ajat Sudrajat terbukti menjadi salah satu kader dalam kepengurusan organisasi Partai Gerindra. Sidang pleno berawal dari perkara pengaduan yang dicatatkan pada Nomor 269/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 26 September 2018, dengan registrasi perkara Nomor 251/DKPP-PKE-VII/2018. Pelapor kepada DKPP menyebutkan bahwa Ajat menjadi pengurus tingkat ranting.

“Memutuskan sanksi peringatan keras kepada saudara Ajat Sudrajat,” kata anggota merangkap ketua DKPP, Harjono, Senin 21 Januari 2019.

Menurutnya, keputusan pleno itu dilakukan melibatkan anggota DKPP lainnnya. Yakni, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, memutuskan hasil sanksi peringatab keras pada Rabu 2 Januari 2019. Kemudian membacakannya dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Rabu 16 Januari 2019.

Putusan itu sendiri memuat empat poin penting, yakni; Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian; menjatuhkan sangsi peringatan keras kepada teradu Ajat Sudrajat selaku anggota KPU Kota Tangerang Selatan sejak putusan ini dibacakan.

Ketiga, memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; memerintahkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ketika Pj Gubernur Harus Hitung Sendiri Uang Santunan untuk 13 Penyelenggara Pemilu di Banten yang Wafat

Berita Banten - Pelaksanaan Pemilu 2024 di Banten berlangsung...

Anggota KPPS di Kadipaten Cilegon Meninggal Dunia Diduga Kelelahan

Berita Cilegon - Santo (23) warga Lingkungan Kadipaten, Kelurahan...

Ramai Nama Baru Kalahkan Suara Mantan Gubernur Banten di Real Count Sementara KPU

Berita Banten - Real count hasil Pemilu 2024 KPU...

Real Count KPU Hampir 50 Persen, Airin Rachmi Diany Caleg DPR RI Paling Digdaya di Banten

Berita Banten - Airin Rachmi Diany menjadi Calon Anggota...