Tangerang – Bilboard bergambar Gubernur Banten Wahidin Halim dengan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Jokowi-Ma’ruf di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan TangCity Mall Kota Tangerang telah dinyatakan melanggar oleh Bawaslu Banten.
Dugaan pelanggaran pidana terkait bilboard tersebut kini tengah ditangani Gakkumdu Bawaslu Kota Tangerang. Sejumlah pihak terkait kasus ini sudah dipanggil dan diperiksa Bawaslu, di antaranya pelapor Ferry Renaldy, Selasa, 22 Januari 2019.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim mengungkapkan, selain pelapor, sebetulnya Bawaslu menjadwalkan memeriksa MS Advertising, perusahaan pemilik bilboard yang dipasangi gambar WH dengan Jokowi-Ma’ruf.
“Nama perusahaannya MS Advertising yang dipanggil tidak hadir dan akan kita panggil kembali,” ungkap Agus melalui pesan WhatsApp kepada BantenHits.com, Selasa, 22 Januari 2019.
Bawaslu telah menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap MS Advertising berbarengan bersama pemeriksaan Sekjen TKD Jokowi-Ma’ruf Banten Bahrul Ulum, Rabu, 23 Januari 2019.
Terkait pemasangan bilboard bergambar Gubernur Banten dengan Jokowi-Ma’ruf, Wahidin Halim mengaku tak tahu apa-apa. Dia merasa tak diberi tahu soal pemasangan bilboard tersebut.
Sementara, Ketua TKD Jokowi-Ma’ruf Banten Asep Rahmatullah telah mengakui bilboard tersebut dipasang TKD. Namun, Wahidin Halim dalam bilboard tersebut, kata Asep, bukan dalam kapasitas sebagai gubernur Banten, melainkan sebagai penasihat TKD Jokowi-Ma’ruf Banten.
Saat ditanya pernyataan WH yang
mengatakan tidak ada pemberitahuan kepadanya soal pencantuman gambar dirinya di APK Capres Nomor 01, Asep menyebut hal itu mungkin belum tersampaikan.
“Saya rasa itu belum tersampaikan saja, karena dari awal sudah komitmen dari saya. Kalau wartawan tanya (ke gubernur) ini Pak Asep yang pasang insya Allah Pak Gubernur mengiyakan,” ungkapnya.(Rus)