KPU RI Tiba-tiba Ambil Alih Seleksi Anggota KPU Lebak, Timsel Melawan

Date:

KPU RI Tiba-tiba Ambil Alih Seleksi Anggota KPU Lebak
Dokumen fit and proper test ulang yang dikeluarkan KPU RI terkait seleksi anggota KPU Lebak. (Istimewa)

Lebak – Seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak kisruh, setelah KPU RI menganulir hasil seleksi yang sudah dikeluarkan oleh Tim Panitia Seleksi (Timsel) yang dinakhodai Ikhsan Ahmad.

Berdasarkan lampiran dokumen yang dikeluarkan KPU RI perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Ulang Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Provinsi Banten periode 2019-2024, 10 nama kandidat yang dinyatakan lolos dan telah mengikuti fit and proper test berdasarkan hasil pengkajian dan seleksi oleh tim seleksi dan KPU Banten menghilang dan digantikan oleh sembilan kandidat yang dinyatakan layak mengikuti fit and proper test ulang oleh KPU RI.

Dokumen dengan nomor 100/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 juga menyatakan telah membatalkan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten Lebak periode 2019-2024 yang telah dilaksanakan KPU Provinsi Banten pada 3 Januari 2019 dan akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan ulang pada Kamis, 24 Januari 2019.

Ketua Timsel calon anggota KPU Lebak, Ikhsan Ahmad menyayangkan adanya pembatalan hasil dari seleksi yang sudah dilaksanakan sejak awal oleh panitia seleksi dan KPU Banten. 

“Kita menolak hasil koreksi dan fit and proper test (FPT) ulang oleh KPU RI,” kata Ikhsan Ahmad  ketika dihubungi melalui telepon seluler, Rabu, 23 Januari 2019.

Ikhsan mengklaim hasil seleksi dan FPT yang dilakukan oleh panitia seleksi sudah benar dan dikawal oleh KPU Provinsi Banten, bahkan KPU RI sendiri telah merekomendasikan pelaksanaan FPT terhadap 10 kandidat yang dinyatakan lolos oleh tim seleksi.

“Nah mereka (KPU RI) ini membatalkan FPT yang sudah jelas dilaksanakan atas perintah mereka (KPU RI) sendiri,” ucapnya. 

Untuk diketahui, panitia seleksi rekrutmen calon anggota KPU Lebak telah menyatakan 10 kandidat layak bahkan telah mengikuti fit and proper test, yakni Agus Sugama, Ahmad Saparudin, Deden Kurniawan, Encep Supriatna, Jajat Nugraha, Lita Rosita, Ni’matullah, Puadudin, Ubaedillah, dan Yayan Hendayana.

Namun 21 Januari 2019, KPU RI menganulir 10 kandidat yang sudah mengikuti fit and proper test  (FPT) pada 3 Januari 2019 dan melaksanakan koreksi juga FPT ulang pada 24 Januari 2019 dengan 9 kandidiat yang layak mengikuti diantaranya Ace Sumirsa Ali, Agus Sugama, Endang Mahdar, Ahmad Saparudin, Encep Supriatna, Haer Bustomi, Ni’matullah, Aipi, dan Lita Rosita. (Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ketika Pj Gubernur Harus Hitung Sendiri Uang Santunan untuk 13 Penyelenggara Pemilu di Banten yang Wafat

Berita Banten - Pelaksanaan Pemilu 2024 di Banten berlangsung...

Anggota KPPS di Kadipaten Cilegon Meninggal Dunia Diduga Kelelahan

Berita Cilegon - Santo (23) warga Lingkungan Kadipaten, Kelurahan...

Ramai Nama Baru Kalahkan Suara Mantan Gubernur Banten di Real Count Sementara KPU

Berita Banten - Real count hasil Pemilu 2024 KPU...

Real Count KPU Hampir 50 Persen, Airin Rachmi Diany Caleg DPR RI Paling Digdaya di Banten

Berita Banten - Airin Rachmi Diany menjadi Calon Anggota...