Lebak – Seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum atja KPU Kabupaten Lebak kisruh, setelah KPU RI menganulir hasil seleksi yang sudah dikeluarkan oleh Tim Panitia Seleksi Timsel. KPU RI juga memgambilalih seleksi dengan menggelar fit and proper tes terhadap calon.
Namun, keputusan KPU RI mendapat perlawanan dari Timsel. Mereka menyatakan tidak akan melaksanakan keputusan KPU RI karena yang dilakukan Timsel dengan KPU Banten sudah sesusai perintan undang-undang dan petunjuk KPU RI.
BACA JUGA: KPU RI Tiba-tiba Ambil Alih Seleksi Anggota KPU Lebak, Timsel Melawan
Pemuda Kabupaten Lebak menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merusak independensi dan kredibilitas tim panitia seleksi (Timsel) pada rekruitmen calon anggota KPU Lebak.
Setelah terbitnya dokumen dengan nomor 100/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 juga menyatakan telah membatalkan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten Lebak periode 2019-2024 yang telah dilaksanakan KPU Provinsi Banten pada 3 Januari 2019 dan akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan ulang pada Kamis, 24 Januari 2019.
Fery Hermawan salah satu pemuda asal Kabupaten Lebak ini menyayangka tindakan KPU RI yang dinilai telah mengintervensi panitia penyelenggara.
“Atas dasar apa 10 kandidat yang sudah ikut Fit and Proper Test dianulir dan dilakukan FPT ulang dengan kandidat yang jelas berbeda dari hasil seleksi yang dilakukan timsel,” kata Fery kepada BantenHits.com, Kamis, 24 Januari 2019.
Mantan ketua Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) periode 2014 – 2016 ini menilai KPU RI telah membuat polemik dan mencederai kredibilitas Timsel yang sudah jelas dalam PKPU nomor 7 tahun 2018 yang menyebutkan KPU berhak melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau FPT terhadap calon yang diajukan tim seleksi.
“Pada akhirnya KPU RI telah berhasil membuat stigma baru dimana orang-orang mulai beranggapan KPU RI yang intervensi terhadap keputusan pansel, terlebih beredarnya screenshot percakapan Whatsapp salah satu oknum KPU yang meminta Pansel meloloskan dua atau tiga incumbent pada rekruitmen anggota KPU Lebak,” tegasnya.
Senada dikatakan Dede Yusuf, Forum Solidaritas Masyarakat Peduli Penyelenggara Pemilu (Fosmapi). Ia menilai KPU RI telah melabrak PKPU nomor 7 tahun 2018 tentang seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
“Ini alarm untuk integritas KPU, Kami secara keras menolak keputusan KPU RI yang menganulir hasil seleksi dari timsel,” tegasnya.
Reporter: Fariz Abdullah
Editor: Darussalam Jagad Syahdana