Giliran Pemuda Lebak Suarakan Perlawanan terhadap Keputusan KPU RI: Pengambilalihan Seleksi Anggota KPU Lebak Rusak Independensi

Date:

Puluhan Calon Anggota KPU Lebak Ikut Tes CAT
Puluhan calon anggota KPU Lebak saat mengikuti Tes CAT. Proses ini akan menyaring 30 calon anggota untuk mengikuti seleksi selanjutnya, yakni tes psikoloi di UI Depok. (BantenHits.com/ Fariz Abdullah)

Lebak – Seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum atja KPU Kabupaten Lebak kisruh, setelah KPU RI menganulir hasil seleksi yang sudah dikeluarkan oleh Tim Panitia Seleksi Timsel. KPU RI juga memgambilalih seleksi dengan menggelar fit and proper tes terhadap calon.

Namun, keputusan KPU RI mendapat perlawanan dari Timsel. Mereka menyatakan tidak akan melaksanakan keputusan KPU RI karena yang dilakukan Timsel dengan KPU Banten sudah sesusai perintan undang-undang dan petunjuk KPU RI.

BACA JUGA: KPU RI Tiba-tiba Ambil Alih Seleksi Anggota KPU Lebak, Timsel Melawan

Pemuda Kabupaten Lebak menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merusak independensi dan kredibilitas tim panitia seleksi (Timsel) pada rekruitmen calon anggota KPU Lebak.

Setelah terbitnya dokumen dengan nomor 100/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 juga menyatakan telah membatalkan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten Lebak periode 2019-2024 yang telah dilaksanakan KPU Provinsi Banten pada 3 Januari 2019 dan akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan ulang pada Kamis, 24 Januari 2019.

Fery Hermawan salah satu pemuda asal Kabupaten Lebak ini menyayangka tindakan KPU RI yang dinilai telah mengintervensi panitia penyelenggara.

“Atas dasar apa 10 kandidat yang sudah ikut Fit and Proper Test dianulir dan dilakukan FPT ulang dengan kandidat yang jelas berbeda dari hasil seleksi yang dilakukan timsel,” kata Fery kepada BantenHits.com, Kamis, 24 Januari 2019.

Mantan ketua Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) periode 2014 – 2016 ini menilai KPU RI telah membuat polemik dan mencederai kredibilitas Timsel yang sudah jelas dalam PKPU nomor 7 tahun 2018 yang menyebutkan KPU berhak melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau FPT terhadap calon yang diajukan tim seleksi.

“Pada akhirnya KPU RI telah berhasil membuat stigma baru dimana orang-orang mulai beranggapan KPU RI yang intervensi terhadap keputusan pansel, terlebih beredarnya screenshot percakapan Whatsapp salah satu oknum KPU yang meminta Pansel meloloskan dua atau tiga incumbent pada rekruitmen anggota KPU Lebak,” tegasnya.

Senada dikatakan Dede Yusuf, Forum Solidaritas Masyarakat Peduli Penyelenggara Pemilu (Fosmapi). Ia menilai KPU RI telah melabrak PKPU nomor 7 tahun 2018 tentang seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 

“Ini alarm untuk integritas KPU, Kami secara keras menolak keputusan KPU RI yang menganulir hasil seleksi dari timsel,” tegasnya. 

 

Reporter:  Fariz Abdullah

Editor:  Darussalam Jagad Syahdana

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ketika Pj Gubernur Harus Hitung Sendiri Uang Santunan untuk 13 Penyelenggara Pemilu di Banten yang Wafat

Berita Banten - Pelaksanaan Pemilu 2024 di Banten berlangsung...

Anggota KPPS di Kadipaten Cilegon Meninggal Dunia Diduga Kelelahan

Berita Cilegon - Santo (23) warga Lingkungan Kadipaten, Kelurahan...

Ramai Nama Baru Kalahkan Suara Mantan Gubernur Banten di Real Count Sementara KPU

Berita Banten - Real count hasil Pemilu 2024 KPU...

Real Count KPU Hampir 50 Persen, Airin Rachmi Diany Caleg DPR RI Paling Digdaya di Banten

Berita Banten - Airin Rachmi Diany menjadi Calon Anggota...