Lebak– Sebanyak 10 karung Tabloid Indonesia Barokah sudah tersebar di wilayah Kabupaten Lebak. Penyebaran tabloid yang menuai reaksi masyarakat ini diprediksi sudah merata di seluruh pesantren, masjid, musala, dan yayasan di Lebak.
“Iya betul kita sudah terima tabloid dari tanggal 11 Januari 2019. Total ada 10 karung tabloid yang kami terima, dan itu semua sudah didistribusikan ke alamat tujuan,” kata Yoyo Rahmat Manajer Antaran PT Pos Indonesia Cabang Rangkasbitung kepada awak media, Jumat, 25 Januari 2019.
Menurutnya, tabloid tersebut disimpan didalam amplop coklat dengan cap perangko, dan alamat tujuan. Tidak ada alamat atau nama pengirim didalamnya.
Lebih jauh Yoyo mengaku, sebelumnya Pos Rangkasbitung sudah mendapatkan informasi dari kantor Pos Jakarta Selatan bahwa akan ada pengiriman tabloid untuk seluruh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Lebak.
“Satu desa itu ada sekitar 30 tabloid, semakin banyak Ponpes di desa maka akan semakin banyak tabloid yang diterima. Pokoknya, setiap Ponpes yang terdaftar di Depag (Departemen Agama) itu pasti dapat,” imbuhnya.
Beredar informasi pengembalian tabloid, Yoyo membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengembalian atau return sebanyak 50 tabloid. Return tersebut dilakukan karena tidak adanya alamat yang jelas di amplop coklat berisikan tabloid tersebut.
Terkait permintaan Bawaslu yang meminta kantor Pos untuk menunda pendistribusian Tabloid Indonesia Barokah, pihaknya meminta Banwaslu untuk menyerahkan surat secara resmi kepada kantor Pos.
“Kita minta surat resminya, itu untuk penguatan kita kepada kantor pusat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Odong Hudori mengaku baru mendapatkan informasi mengenai peredaran tabloid Indonesia Barokah di Kabupaten Lebak pada Kamis, 24 Januari 2019.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, sebagai bentuk implementasi UU nomor 7 tahun 2017 pasal 1 tentang penyelenggaraan Pemilu, pihaknya segera berkoordinasi dengan Kantor Pos Rangkasbitung sebagai tindakan pencegahan penyebaran tabloid tersebut.
“Tindakan awal kami adalah berkoordinasi dengan Kantor Pos dan akan dilanjutkan dengan menyisir tempat mana saja tabloid itu tersebar,” ucapnya.
Odong mengungkapkan, pihaknya telah menemukan satu Tabloid Indonesia Barokah di salah satu yayasan di Kecamatan Muncang, yakni Yayasan Al Kausar. Namun, tabloid tersebut tidak lah di sita karena, Bawaslu sendiri tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan hal tersebut.
Terkait konten menyudutkan salah satu Capres-cawapres, Odong mengaku belum dapat memastikan hal tersebut karena pihaknya sendiri belum melihat isi tabloid tersebut.
“Kita belum bisa melihat secara langsung, tapi terus terang Banwaslu pusat dan pihak terkait lainya sedang melakukan pengkajian akan isi dari tabloid tersebut,” ungkapnya.
Reporter: Fariz Abdullah
Editor: Darussalam Jagad Syahdana