Buat yang Ingin Beli Kendaraan, Pengalaman Khumaedi warga Gunung Kaler Ini Bisa Jadi Pelajaran

Date:

Sepeda motor yang dijual pelaku penipuan

Serang – Khumaedi, warga Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, tak pernah menyangka jika sepeda motor yang ia beli dari RW, ternyata tak memiliki kesesuaian antara STNK dengan fisik kendaraan. Kecerobohan ini terjadi karena Khumaedi tergiur harga murah.

Tim Unit Reskrim Polsek Kresek pun menangkap RW, Kamis, 24 Januari 2019 sekira Jam 03.00 WIB, saat RW dan Khumaedi terlibat keributan. Petugas menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor R2 Honda Vario 150 A/T dengan nomor polisi yang terpasang A-2443-CY, tahun 2018, W
warna hitam, beserta satu lembar STNK asli.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir membenarkan atas penangkapan tersangka ini. Penangkapan pelaku tindak penipuan dan atau penggelapan berdasarkan Nomor LP / K / 02  / I / 2019 / Sek-Kresek, tanggal 24 Januari 2019.

“Pengungkapan kasus ini berawal Hari Kamis (24 Januari 2019) sekira Jam 03.00 WIB. Pada saat anggota piket Reskrim Polsek Kresek yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Maskuri, sedang melaksanakan patroli mendapatkan laporan dari Piket SPK (Sentral Pelayanan Kepolisian) bahwa adanya yang berkumpul di tempat kejadian perkara sedang berselisih antara Khumaedi dengan pelaku RW yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” ujarnya.

Modus operandi pelaku bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum, dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan serta menjual kendaraan roda dua yang tidak sesuai dengan surat-surat yang sah.

“Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara menjual kendaraan roda dua kepada Khumaedi, dengan uang senilai Rp 7.100.000. Khumaedi membeli kendaraan tersebut dengan dijanjikan BPKB. Keesokan harinya ketika  Khumaedi melihat nomor polisi yang di STNK tidak sesuai dengan plat nomor polisi dikendaraan tersebut,” terangnya.

Kapolda mengimbau, jika masyarakat membeli kendaraan terlebih dahulu mengecek kebenaran data kendaraan dengan kondisi, kendaraan.

“Masyarakat jangan mudah percaya dengan penjualan kendaraan yang belum jelas kebenarannya. Diharapkan masyarakat teliti mengecek kebenarannya dengan menyamakan data surat kendaraaan dengan kondisi kendaraan,” ujarnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kresek guna  penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut, Pelaku dapat dijerat pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Reporter: Mahyadi
Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...

Pemindah-tanganan Aset Karantina Hewan Pemkab Tangerang yang Kini Diduga Dikuasai Pengembang Masih Misterius

Berita Tangerang - Proses pemindah-tanganan aset milik Pemkab Tangerang...