DPMPTSP Kota Cilegon Akan Panggil Pemilik Trans Hotel

Date:

DEMO TRANS HOTEL
Unjuk rasa warga Lingkungan Kedung Baya di depan Kantor Wali Kota Cilegon, Jumat, 25 Januari 2019. Warga mendesak Trans Hotel ditutup karena jadi tempat prostitusi dan peredaran miras.(BantenHits.com/ Iyus Lesmana)

Cilegon – Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cilegon, Dana Sujaksani menegaskan, pihaknya akan memanggil manajemen Trans Hotel.

Pasalnya keberadaan hotel yang berada di tengah-tengah pemukiman warga yakni di Lingkungan Kedung Baya, Kelurahan Kalitimbang, kecamatan Cibeber Kota Cilegon, dianggap warga sekitar dijadikan tempat prostitusi dan peredaran minuman keras.

“Kita akan panggil pemilik hotel yaitu sodara Danu Warsito untuk dihadirkan dan dipertemukan dengan masyarakat lingkungan sekitar hotel untuk mencari solusinya. Masyarakat menyampaikan aspirasi bahwa hotel dijadikan tempat yang bertentangan dengan normas di masyarakat, ” kata Dana saat dikonfirmasi terkait aksi unjuk rasa warga memprotes Trans Hotel,  Jumat, 25 Januari 2018.

Dana yang juga menjabat sebagai Asisten Daerah ( ASDA ) III Pemkot Cilegon mengungkapkan, masyarakat menuntut agar aktivitas pengopersional hotel untuk segera di tutup karena diduga hotel illegal. Namun ia mengatakan bahwa ijin yang dikeluarkan oleh DPMPTSP yang saat ini dikantongi oleh pihak hotel sudah sesuai prosedur.

“Jangan sampai masalah ini membuat Cilegon tidak kondusif harus ada solusinya. Terkait izin, sudah ada dan sesuai prosedur kita akan evaluasi kalau memang melanggar perizinannya. Dalam Musyawrah pasti akan ada yang di rugikan kedepan kita akan bahas terkait persoalan ini,” ungkapnya. 

Dana menegaskan, masyarakat bisa memberikan bukti terkait tudingan masyarakat soal praktik prostitusi dan peredaran miras di Trans Hotel. Sehingga pihaknya dapat menjadikan bukti masyarakat sebagai bahan pertimbangan untuk mengevaluasi perizinan hotel.

“Meminta kepada mayarakat kalau ada dinsinyalir prostitusi mana buktinya kalau ada tolong berikan dan dijadikan bahan kita sebagai bahan pertimbangan, jangan samapai masyarakat menuntut tapi tidak ada bukti harus ada buktinya dan ada dasarnya,” tegasnya.

Reporter:  Iyus Lesmana
Editor:  Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...