Lebak – Tiga mantan tim seleksi (Timsel) rekruitmen calon anggota KPU Lebak memutuskan untuk menggugat KPU RI. Sebelumnya lima calon anggota KPU Lebak juga menggugat KPU RI ke Peradilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Banten.
BACA JUGA: Lima Calon Anggota KPU Lebak yang Dicoret KPU RI Layangkan Gugatan ke PTUN
Ikhsan Ahmad mantan ketua Timsel ketika dihubungi wartawan mengatakan mantan timsel yang diwakili oleh tiga orang memutuskan untuk menggugat KPU RI. Dasar penggugatan karena KPU RI bersikukuh pelaksanaan koreksi dan fit and proper test dilandasi atas kinerja tim seleksi yang telah salah prosedur.
“Iya betul kita gugat. Kami pernah diundang KPU RI untuk mengklarifikasi hal ini, kami sudah jelaskan. Ternyata klarifikasi ini KPU RI hanya memberikan dua opsi kepada timsel, mau mengkoreksi hasil atau membiarkan KPU RI yang mengkoreksi,” kata Ikhsan kepada awak media, Kamis, 24 Januari 2019.
Menurutnya, gugatan akan dilayangkan langsung kepada tiga pihak mulai dari PTUN, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga Ombudsman ini buntut dari KPU RI yang bersikeras menilai timsel telah salah prosedur.
“Timsel sudah coba menjelaskan pada pelaksanaan rekruitmen kita sudah menempuh semua prosedur, tahapan dan peraturan yang berlaku, tapi tidak ada titik temu juga sehingga kita menggugat untuk membuktikan,” ucapnya.
Ikhsan menilai supervisi KPU RI juga lemah terhadap timsel, padahal KPU Banten melakukan supervisi terus menerus kepada timsel dan komunikasi terus menerus.
“Ini sebagai pembelajaran agar KPU RI juga bisa mengkoreksi diri,” tegasnya.
Reporter: Fariz Abdullah
Editor: Darussalam Jagad Syahdana